- Kebakaran melanda tempat pembuangan sampah liar seluas enam ribu meter persegi di Kramat Jati pada satu Agustus dua ribu dua puluh enam.
- Peristiwa tersebut menelan korban jiwa seorang petugas pemadam kebakaran bernama Andriyono akibat kelelahan saat menjalankan tugas pemadaman api.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menduga ada praktik bisnis ilegal dan berencana mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi waduk atau embung.
Suara.com - Kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, tak hanya menelan korban jiwa seorang petugas pemadam kebakaran.
Peristiwa ini juga membuka dugaan praktik penimbunan sampah ilegal yang diduga telah berlangsung berulang kali di lahan tersebut. Lalu, bagaimana sebenarnya TPS liar bisa muncul, dan mengapa keberadaannya sulit dihentikan?
Apa yang Terjadi?
Kebakaran terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di lahan kosong yang telah menjadi lokasi pembuangan sampah liar di Jalan Penggilingan Baru I, RW 03, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati.
Laporan kebakaran diterima Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pada pagi hari.
Sekitar 10 unit mobil pemadam beserta 50 personel diterjunkan untuk menangani api yang membakar tumpukan sampah dalam jumlah besar hingga menimbulkan asap pekat yang berpotensi merambat ke permukiman warga.
Dalam operasi pemadaman itu, Kepala Regu Tim C Damkar Sektor Cipayung, Andriyono, meninggal dunia.
Ia bertugas sebagai bagian dari tim pencari sumber air untuk mendukung pemadaman dan sempat mengeluhkan nyeri dada saat bertugas.
Proses pemadaman sendiri berlangsung tidak mudah karena tumpukan sampah dan puing di permukaan menutupi material yang masih terbakar di lapisan bawah.
Akibatnya, muncul fenomena ground fire atau titik api di bawah permukaan, sehingga api baru benar-benar padam total pada Senin, 3 Agustus 2026.
Baca Juga: Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih
Pemerintah kemudian memastikan bahwa lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi itu bukan tempat pembuangan sampah resmi.
Warga di sekitar lokasi bahkan sudah memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri, sehingga tumpukan yang terbakar diduga bukan berasal dari aktivitas rumah tangga warga setempat.
Apa Itu TPS Liar?
TPS liar adalah lokasi pembuangan atau penampungan sampah yang beroperasi di lahan yang tidak diperuntukkan dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah untuk fungsi tersebut.
Berbeda dengan TPS resmi yang dikelola pemerintah atau pihak berizin, dilengkapi sistem pengangkutan terjadwal ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), serta diawasi sesuai standar pengelolaan lingkungan, TPS liar umumnya muncul di lahan kosong, bantaran sungai, atau lahan yang sebenarnya diperuntukkan bagi fungsi lain.
Seperti dalam kasus Kramat Jati, lahan tersebut semula direncanakan menjadi waduk atau embung.
Karena tidak berizin dan tidak diawasi, keberadaan TPS liar melanggar aturan pengelolaan sampah.
Sampah menumpuk tanpa penanganan yang semestinya, tidak dipilah, dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar dalam jangka panjang.
Mengapa TPS Liar Bisa Bermunculan?
Beberapa faktor umum yang mendorong munculnya TPS liar di kawasan perkotaan seperti Jakarta antara lain keterbatasan fasilitas dan kapasitas pengelolaan sampah, lemahnya pengawasan terhadap lahan kosong atau lahan yang belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Namun, kasus Kramat Jati menunjukkan pola yang berbeda dan lebih serius.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, masalah utama di lokasi tersebut adalah adanya penimbunan sampah yang dilakukan pihak swasta secara berulang kali, bukan sekadar kebiasaan membuang sampah warga.
"Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran," jelas Pramono.
Dugaan Bisnis di Balik TPS Liar
Temuan di lapangan juga mengarah pada dugaan adanya praktik bisnis ilegal di balik keberadaan TPS liar ini.
Pramono menegaskan akan mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan sampah di Kampung Dukuh jika masih nekat mengulang perbuatannya.
"Kami akan memberikan sanksi sosial," tegasnya.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Dari mana asal sampah yang ditimbun, mengingat warga sekitar sudah memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri?
Pola semacam ini dalam berbagai kasus TPS liar biasanya melibatkan jasa angkut sampah tidak resmi yang menawarkan tarif pembuangan lebih murah dibandingkan jalur resmi, dengan sumber sampah berasal dari sektor usaha atau komersial, bukan hanya rumah tangga.
Bagi pelaku usaha jasa angkut ilegal, membuang sampah ke lahan kosong tanpa izin jauh lebih murah dan cepat dibandingkan harus melalui mekanisme resmi menuju TPA karena tidak ada biaya retribusi maupun kewajiban mematuhi prosedur pemilahan dan pengangkutan.
Praktik semacam ini berpotensi merugikan sistem pengelolaan sampah kota secara keseluruhan. Selain memindahkan beban pencemaran ke lahan yang tidak semestinya, negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari retribusi, sementara risiko lingkungan dan keselamatan justru ditanggung warga.
Mengapa TPS Liar Berbahaya?
Pengamat kebijakan publik Prof. Trubus Rahardiansah menilai fenomena TPS liar seharusnya tidak lagi terjadi di Ibu Kota.
Menurutnya, sebagai ibu kota negara, Jakarta idealnya sudah memiliki fasilitas pengolahan sampah modern yang mampu menampung seluruh volume sampah kota.
"Ternyata, harapan itu sejak, ya katakan sejak Indonesia merdeka sampai hari ini, belum pernah terwujud. Nah yang muncul adalah TPST-TPST yang liar," kata Trubus kepada Suara.com melalui sambungan telepon.
Trubus menyoroti bahwa keberadaan TPS liar tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga memicu persoalan lanjutan yang lebih luas.
Mulai dari potensi kebakaran, longsornya tumpukan sampah, hingga potensi kriminalitas di sekitarnya.
Akar persoalan TPS liar bukan semata soal kesadaran warga, melainkan juga mahalnya biaya pengelolaan sampah.
Menurut Trubus, penarikan tarif sampah selama ini tidak hanya dilakukan RT/RW atau lembaga resmi, tetapi juga oleh pihak-pihak tidak resmi, termasuk ormas-ormas yang turut menarik biaya untuk pengangkutan sampah.
Ditambah keterbatasan infrastruktur seperti armada truk pengangkut, celah inilah yang kerap diisi oleh pihak-pihak informal, termasuk ormas, untuk menjalankan aktivitas pengangkutan sampah di luar jalur resmi.
Ia juga mengkritik bahwa wacana penertiban TPS liar hampir setiap hari dibicarakan publik, tetapi menurutnya tidak pernah benar-benar dieksekusi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai solusi, Trubus mendesak dua langkah utama, yakni penertiban tegas terhadap TPS-TPS liar yang ada serta segera merealisasikan sistem pengolahan sampah terpadu di Jakarta agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.
"Tiap hari ada dibicarain, tapi tidak pernah dieksekusi di Jakarta itu. Segera dilaksanakan aja," pinta Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti tersebut.
Bagaimana Aturan Mengatur TPS Liar?
Secara hukum, pembuangan sampah di lokasi yang tidak memiliki izin merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, serta melarang pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, termasuk bagi pihak yang dengan sengaja menjadikan suatu lahan sebagai lokasi pembuangan atau penimbunan sampah tanpa izin.
Dalam kasus Kramat Jati, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Satpol PP telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut.
Apa Langkah Pemerintah?
Pascakebakaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat membersihkan lokasi.
Proses pengangkutan sampah dimulai begitu api dipastikan padam total pada 3 Agustus 2026, dengan target seluruh tumpukan tuntas diangkut dalam waktu 4–5 hari menggunakan alat berat dan truk pengangkut.
Setelah pembersihan rampung, DLH berencana menutup kembali akses ke lokasi dengan memasang spanduk larangan serta memperketat pengawasan bersama aparat wilayah agar lahan tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan liar.
Kelurahan Dukuh bersama pengurus RT dan RW setempat juga telah memperketat pengawasan di lapangan sejak kebakaran terjadi.
Lebih jauh, Gubernur Pramono Anung memastikan lahan tersebut akan dikembalikan sesuai peruntukan awalnya, yakni menjadi waduk atau embung, dan tidak boleh lagi digunakan untuk penimbunan sampah seperti yang pernah terjadi di kawasan lain, misalnya Penjaringan.
Pramono juga menyatakan akan menagih biaya kompensasi atau ganti rugi kepada kelompok maupun perusahaan swasta yang diduga menjadi pengelola aktivitas penimbunan sampah ilegal di lokasi tersebut, sekaligus mengungkap identitas pihak-pihak yang terlibat.
"Nggak boleh lagi horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," kata Pramono.
Kebakaran TPS liar di Kramat Jati bukan sekadar musibah kebakaran biasa. Peristiwa yang merenggut nyawa seorang petugas Damkar ini membuka mata bahwa di balik tumpukan sampah yang selama ini dianggap sepele, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks: dugaan praktik bisnis ilegal yang berlangsung berulang kali tanpa terdeteksi, lemahnya pengawasan terhadap lahan kosong di tengah kota, serta risiko keselamatan dan kesehatan yang harus ditanggung warga maupun aparat.
Langkah pemerintah membersihkan lokasi, menyelidiki pihak yang diduga terlibat, hingga mengembalikan fungsi lahan menjadi waduk patut diapresiasi sebagai respons cepat.
Namun, tanpa pengawasan yang konsisten dan penindakan tegas terhadap jaringan bisnis penimbunan sampah ilegal, kasus serupa berpotensi terulang di lahan kosong lain di Jakarta.
Kasus Kramat Jati semestinya menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan lahan kosong dan rantai pengelolaan sampah agar kejadian yang menelan korban jiwa seperti ini tidak kembali terjadi.
Berita Terkait
-
Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal
-
Intip 4 OOTD Y2K Pop-Punk ala Choi Yena, Gaya Lebih Cute dan Rebel!
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung
-
Wacana Penghapusan Batas Defisit 3 Persen Berhembus Kencang Jelang Nota Keuangan
-
India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit Produktif ke Sektor Riil
-
Digelar Pagi Sebelum Jumatan, Ini Jadwal Lengkap dan Agenda Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026
-
Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa