News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:49 WIB
Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • Direktur Utama PT DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan KPK pada 6 Agustus 2026.
  • KPK memeriksa Bambang sebagai saksi kasus korupsi bansos beras Kemensos tahun 2020 yang merugikan negara Rp200 miliar.
  • KPK meminta Bambang bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan ulang agar penyidikan tidak terhambat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis (6/8/2026).

Bambang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Bambang telah menyampaikan konfirmasi dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang," kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Meski demikian, KPK meminta Bambang bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum tidak terhambat.

"Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan, menyusun konstruksi perkara, serta mengungkap peran para tersangka dalam kasus tersebut.

Pernah Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK telah mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan perkara yang sama.

Baca Juga: Cair Mulai 20 Juli, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026

Pencegahan tersebut diumumkan pada Agustus 2025 dan juga berlaku bagi tiga orang lainnya, yakni Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT).

Edi Suharto diketahui merupakan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.

Sementara itu, Bambang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Adapun Kanisius Jerry Tengker merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, sedangkan Herry Tho menjabat sebagai Direktur Operasional perusahaan tersebut pada periode 2021–2024.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, hingga kini identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras PKH Tahun Anggaran 2020 tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.

"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ujar Budi.

Load More