News / Nasional
Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:21 WIB
Arsip - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Dirut PT DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi kasus korupsi bansos beras Kemensos tahun 2020.
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tersebut melibatkan tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.
  • Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe pada hari ini, Kamis (6/8/2026).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini Kamis (6/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. BRT, selaku Komisaris Utama PT DNR Logistik sekaligus Direktur Utama PT DNR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Rudy dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum mengonfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik.

Budi juga belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Bambang.

“Kami yakini saksi akan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut, mengingat setiap keterangan saksi akan membantu proses penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, maupun pihak-pihak yang punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya,” tandas Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, KPK telah mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.

Baca Juga: KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

Selain itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker, serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024 Herry Tho juga dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK.

KPK menyampaikan, dalam perkara ini telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, Budi belum mengungkap identitas para tersangka.

"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.

Load More