News / Metropolitan
Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:22 WIB
Polsek Pademangan menangkap empat pelaku perusakan kabel optik di Pademangan. (HO-Polsek Pademangan)
Baca 10 detik
  • Polisi memburu dua buronan berinisial B dan BR yang menyuruh empat orang merusak kabel optik.
  • Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap empat eksekutor berinisial AS, NN, MR, dan SM pada Jumat.
  • Perusakan kabel optik di Pademangan Timur dilakukan karena motif persaingan usaha yang mengganggu jaringan internet.

Suara.com - Polisi masih memburu dua orang yang diduga menjadi pihak di balik perusakan kabel optik di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Keduanya diduga menyuruh empat orang untuk memutus jaringan internet milik perusahaan dengan motif persaingan usaha.

Dua buronan tersebut masing-masing berinisial B dan BR. Sementara itu, empat orang yang diduga menjadi eksekutor, yakni AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan B dan BR memiliki peran sebagai pihak yang menyuruh para pelaku melakukan perusakan.

“Ada dua pelaku berinisial B dan BR yang berperan menyuruh empat pelaku melakukan aksi perusakan,” kata Doly di Jakarta, Minggu.

Menurut Doly, perusakan kabel tersebut dilakukan untuk mengganggu koneksi internet milik PT TKP. Gangguan itu diduga sengaja dibuat demi kepentingan persaingan usaha.

“Motif mereka melakukan perusakan karena persaingan usaha,” ujar Doly.

Dari hasil penyelidikan, BR meminta MR mencari orang yang bersedia merusak kabel optik milik perusahaan tersebut. Atas permintaan itu, BR memberikan imbalan sebesar Rp1 juta kepada MR.

“Pelaku BR ini memberikan imbalan uang senilai Rp1 juta kepada MR,” jelas Doly.

Namun, MR kemudian meminta BR mencarikan tambahan orang untuk menjalankan aksi tersebut. Dalam prosesnya, MR memberikan uang Rp700 ribu kepada BR.

Baca Juga: Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

BR selanjutnya mengajak AS, NN, dan SM untuk mengeksekusi perusakan kabel optik.

“Pelaku BR memberikan imbalan Rp150 ribu per orang kepada ketiga pelaku. Ketiga pelaku langsung mengeksekusi dan berhasil kami tangkap,” ungkap Doly.

Polisi sebelumnya mengamankan keempat eksekutor tersebut beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam. Dari tangan mereka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa kabel optik, tangga, dan tang pemotong kabel.

“Keempat pelaku yang diamankan masing masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan AKP Doly Septian di Jakarta, Minggu.

Perusakan kabel tersebut menyebabkan jaringan internet milik perusahaan terganggu. Dampaknya turut dirasakan masyarakat yang menggunakan layanan internet untuk bekerja maupun menjalankan aktivitas ekonomi.

Doly mengatakan gangguan jaringan juga berpotensi memengaruhi masyarakat yang sehari-hari bergantung pada layanan digital.

“Terutama bagi warga yang bergantung pada sektor digital. Aksi ini juga dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa layanan internet,” imbuh Doly.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap B dan BR untuk mengungkap lebih jauh pihak yang berada di balik aksi perusakan tersebut.

Load More