News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 10:55 WIB
Sekolah Islam Harapan Ibu yang menjadi lokasi temuan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD porno serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri).
Baca 10 detik
  • Yayasan sekolah swasta Kebayoran Lama meminta perlindungan hukum kepada KPAI dan Kemendikdasmen pada Senin, 10 Agustus 2026.
  • Permohonan itu diajukan demi melindungi mental dan fisik ratusan siswa serta guru akibat temuan ratusan senjata.
  • LPSK menyatakan belum menerima permohonan perlindungan dan wajib menelaahnya terlebih dahulu jika nantinya ada pengajuan resmi.

Suara.com - Yayasan sekolah swasta di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Sekolah Islam Harapan Ibu mulai mengajukan perlindungan ke sejumlah lembaga, buntut temuan 995 senjata di lingkungan tempat anak-anak menimba ilmu.

Pihak yayasan melalui tim kuasa hukum memutuskan untuk bersurat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mereka meminta perlindungan hukum serta pendampingan psikologis atau keamanan bagi 580 siswa dan 140 guru yang aktif di sekolah, agar tidak terdampak secara mental maupun fisik akibat kehebohan kasus ini.

Namun, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, memastikan pihaknya belum menerima satu pun permohonan perlindungan terkait kasus temuan 995 senjata di yayasan sekolah swasta Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Belum ada pengajuan permohonan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (10/8/2026).

Sekalipun permohonan perlindungan nantinya diajukan pihak yayasan, LPSK tidak akan serta-merta mengabulkannya begitu saja.

"Kalau ada permohonan kepada LPSK, maka tentu kami lakukan penelaahan terlebih dahulu sebelum kami memutuskan," jelas Susilaningtias.

Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Penelaahan itu, kata dia, menjadi tahap wajib yang harus dilalui sebelum LPSK mengambil keputusan atas setiap permohonan yang masuk.

Susilaningtias kembali menegaskan bahwa status pemohon perlindungan tidak lantas membuat permohonan itu langsung disetujui.

Baca Juga: Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR

Kasus ini sendiri bermula dari penemuan 995 pucuk senjata di sebuah ruangan yang sebelumnya ditempati eks Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD.

Ruangan tersebut baru terbuka setelah sengketa kepengurusan yayasan membuat pengurus baru memperoleh akses untuk memasukinya.

Selain senjata, penggeledahan lanjutan juga menemukan amunisi, kaset video porno, serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi yang sama.

Load More