- Sebanyak 50 ribu buruh dari berbagai daerah berdemonstrasi di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
- Aksi yang diinisiasi KBPBI tersebut menuntut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang memuat 11 poin penting bagi pekerja.
- Delegasi pimpinan buruh menemui Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman untuk menyerahkan petisi dan aspirasi.
Suara.com - Sebanyak 50 ribu massa buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
Aksi yang diinisiasi oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) ini membawa 11 tuntutan utama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Massa aksi yang berasal dari Jawa Barat, Banten, Bekasi, dan DKI Jakarta mengawali pergerakan dari kawasan Semanggi sejak pukul 10.00 WIB menuju kawasan UOB di dekat Grand Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan kepastian pelaksanaan demonstrasi dan jumlah partisipan yang turun ke jalan.
"Aksi besar damai tetap dilaksanakan besok (hari ini). Total massa hampir mencapai 50 ribu buruh," ujar Andi Gani.
Andi juga meluruskan informasi mengenai lokasi pemusatan massa yang sempat beredar di ruang publik.
"Tidak benar kalau titik kumpulnya di Bundaran HI. Banyak sekali hoaks. Titik kumpul awalnya dari Semanggi dan kami akan menunggu delegasi di depan UOB," lanjutnya.
Aksi turun ke jalan ini ditempuh sebagai pilihan terakhir setelah jalur diplomasi berjalan selama sekitar empat bulan.
Bersamaan dengan jalannya demonstrasi, delegasi pimpinan konfederasi buruh menemui Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Bina Graha untuk menyerahkan petisi dan aspirasi agar diteruskan kepada Presiden Prabowo.
Andi menegaskan unjuk rasa ini tidak berkaitan dengan dua tahun jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.
11 Poin Tuntutan KBPBI dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.