News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:44 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • PPATK melaporkan 1.900 pegawai Kemensos terindikasi terlibat 68.096 transaksi judi online senilai Rp8,6 miliar.
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan tim internal sedang memverifikasi data.
  • Pegawai Kemensos yang terbukti bersalah nantinya akan dikenakan sanksi tegas berupa peringatan hingga pemberhentian kerja.

Suara.com - Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari jumlah tersebut, tercatat 68.096 transaksi dengan total nilai mencapai Rp8,6 miliar.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan data tersebut kini sedang diverifikasi oleh tim internal Kemensos untuk memastikan keterlibatan para pegawai.

"Sekarang tim internal sedang mendalami untuk memastikan data yang kita dapat ini benar-benar memang terbukti," kata Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan data, rata-rata nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp4,5 juta per pegawai. Sementara nilai median transaksi per orang berada di kisaran Rp1,2 juta.

Jika dirinci berdasarkan status kepegawaian, transaksi terbesar dilakukan pegawai berstatus PPPK dengan nilai mencapai Rp7,956 miliar. Kemudian PNS tercatat melakukan transaksi senilai Rp535,3 juta, sedangkan PPPK paruh waktu sebesar Rp104,5 juta.

Semenatara dari total 1.900 pegawai yang terindikasi, sebanyak 1.816 orang atau 95,6 persen merupakan PPPK. Sedangkan PNS berjumlah 42 orang atau 2,2 persen dan PPPK paruh waktu juga 42 orang atau 2,2 persen.

Data PPATK yang diterima Kemensos tidak hanya mencantumkan identitas pegawai dan nilai transaksi. Informasi tersebut juga memuat waktu aktivitas transaksi yang dilakukan.

"Kelihatan banget namanya siapa, mainnya berapa, jam berapa dia main. Bahkan, ada yang main pada saat jam kantor," ungkap Gus Ipul.

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan status para pegawai tersebut masih sebatas indikasi. Kemensos belum menjatuhkan sanksi sebelum proses verifikasi dan validasi selesai.

Baca Juga: Kemensos Kebut Penelusuran 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

"Ini sedang kami verifikasi, sedang kami validasi. Jika nanti benar-benar terbukti, maka kami akan berikan sanksi," katanya.

Gus Ipul memastikan pegawai yang nantinya terbukti terlibat judi online akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan hingga pemberhentian.

Ribuan pegawai yang masuk dalam data PPATK tersebut tersebar di berbagai unit Kemensos di seluruh Indonesia, mulai dari kantor pusat, balai Kementerian Sosial, satuan kerja, hingga unit kerja di daerah.

Kemensos kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran data PPATK sebelum menentukan langkah disiplin terhadap pegawai yang terbukti terlibat.

Load More