News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:52 WIB
Sejumlah pengemudi Ojek Online beristirahat di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alif Bintang]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menargetkan Perpres pengubahan status ojol menjadi pelaku UMKM rampung sebelum 17 Agustus 2026.
  • Kebijakan tersebut bertujuan agar pengemudi ojol mendapatkan akses lebih luas terhadap berbagai program KUR pemerintah.
  • Sejumlah pengemudi ojol mengaku belum menerima sosialisasi resmi terkait rencana perubahan status tersebut.
Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman. [Suara.com/Dicky Prastya]

Target Rampung Sebelum 17 Agustus

Wacana perubahan status driver ojol menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM sebelumnya disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurahman. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang memungkinkan pengemudi ojol masuk dalam kategori pelaku usaha mikro.

Perubahan status tersebut diarahkan untuk membuka akses driver terhadap berbagai program pemerintah, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya menjadi pekerja yang bergantung pada aplikator, tetapi juga memiliki akses lebih luas terhadap pembiayaan dan program pemberdayaan UMKM.

Namun, bagi sebagian driver, persoalan yang lebih mendesak bukan sekadar perubahan status. Mereka menunggu kepastian mengenai manfaat konkret serta perlindungan hukum yang akan diberikan setelah aturan tersebut berlaku.

Di sisi lain, pemerintah masih mengejar target agar Perpres yang mengatur perubahan status tersebut dapat rampung sebelum momentum 17 Agustus 2026.

Reporter: Alif Bintang

Load More