Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan bahwa aturan gaji, THR, dan bonus diserahkan pada perjanjian kemitraan yang fleksibel. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pemerintah menargetkan penyelesaian Perpres Ojol sebelum 17 Agustus, di mana pengemudi ojol digolongkan sebagai UMKM.
  • Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan bahwa aturan gaji, THR, dan bonus diserahkan pada perjanjian kemitraan yang fleksibel.
  • Status UMKM memberikan keuntungan berupa fleksibilitas waktu, akses insentif pemerintah, serta peluang untuk mengembangkan usaha lain.

Suara.com - Peraturan Presiden tentang ojek online atau Perpres Ojol ditargetkan akan rampung dibahas sebelum, 17 Agustus mendatang. Dalam aturan itu ojol akan digolongkan sebagai UMKM dan bukan pekerja seperti yang selama ini diperjuangkan oleh sebagian mitra pengemudi transportasi online.

Lalu apakah Perpres Ojol akan turut mengatur tentang gaji, THR dan bonus bagi ojek online?

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, usai rapat dengan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026) yang membahas soal regulasi tersebut menjelaskan bahwa THR dan bonus tidak akan diatur oleh perpres ojol.

β€œKan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu. Perjanjian kemitraan itu sifatnya fleksibel tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang ditugaskan dimediasi di Kementerian UMKM,” ujar Maman.

Maman mengatakan sebagai pengusaha UMKM ojol  akan menikmati beberapa keuntungan dari pemerintah dan di saat yang sama hubungan kerjanya dengan penyedia aplikasi masih bersifat kemitraan.

Hal ini, klaim Maman, sudah disepakati oleh sekitar 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojek online yang ditemuinya. Ia mengatakan para komunitas ojol bahkan meminta pemerintah untuk menjaga ekosistem transportasi online agar tetap berkembang.

Lebih lanjut Maman mengatakan ada sejumlah keuntungan yang bakal diterima pengemudi ojol setelah pemerintah menetapkan mereka sebagai pelaku UMKM.

Pertama, pengemudi disebut akan memiliki fleksibilitas waktu dalam menjalankan aktivitasnya. Kedua, pengemudi ojol bisa mengakses sejumlah paket kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.

Selain insentif, status UMKM juga dinilai dapat membuka peluang pengemudi ojol mengembangkan aktivitas usaha lain.

"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin, segala macam. Jadi itu kurang lebih," tuturnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com