- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan aplikator wajib memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi ojek online di Jakarta pada Selasa.
- Pemerintah memproses Peraturan Presiden untuk menggolongkan pengemudi ojek online sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah guna mendapatkan Kredit Usaha Rakyat tanpa jaminan.
- Kementerian UMKM bertugas memonitor kemitraan serta memberikan pemberdayaan dan fasilitas perlindungan bagi pengemudi ojek online dalam ekosistem transportasi.
Suara.com - Pemerintah menegaskan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) oleh aplikator kepada pengemudi ojek online (ojol) menjadi hal wajib, meski ojol akan digolongkan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penggolongan ojol sebagai UMKM melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol, tidak membuat ojol kehilangan BHR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan BHR tetap wajib diberikan.
"Loh wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib," kata Pras di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Meski pemberian BHR merupakan kewajiban, Pras menekankan aturan mengenai BHR tidak diatur melalui Perpres Ojol.
"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Pras.
Mekanisme veto rate tersebut menjadi salah satu cara pemerintah dalam menetapkan kebijakan di luar Perpres.
"Iya begitu," kata Pras.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan salah satu manfaat pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku UMKM yakni bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan.
"Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa," ujar Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu pekan lalu.
Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet
Artinya, kata dia, begitu ojol misalnya sudah bisa dianggap sebagai UMKM harusnya pengemudi ojol sudah eligible, tentunya ada ketentuan persyaratan administratif lainnya tetapi yang pertama bahwa penerima KUR bersubsidi itu adalah UMKM.
"Kemudian mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM," ujar Loto Srinaita Ginting.
Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.
Maman menambahkan Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan akan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi penumpang, sedangkan kewenangan penetapan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah Komdigi.
Adapun Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian berbagai fasilitas perlindungan dalam ekosistem tersebut.
Berita Terkait
-
Investasi Pariwisata Tembus Rp39 Triliun: Warga Lokal Ikut Kaya atau Cuma Jadi Penonton?
-
Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet
-
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.500 Triliun, Tapi Ekonomi Daerah Tak Kunjung Terangkat
-
336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
5 Shampo untuk Rambut Rontok dan Tipis, Bye-bye Kebotakan!
-
Untukmu yang Akan Menikah: Pernikahan Ternyata Bukan Cuma Soal Jatuh Cinta
-
1.900 Pegawai Kemensos Terdeteksi Main Judol, Ada yang Beraksi di Jam Kantor
-
Raup Rp19,6 T, The Odyssey Jadi Film Nolan Terlaris Sepanjang Karier
-
5 Sunscreen SPF 50 Murah biar Kulit Gak Gosong saat Agustusan, Mulai Rp24 Ribuan
-
Provokator Hoaks Harus Dikategorikan sebagai Musuh Negara
-
Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini
-
Ojol Jadi UMKM, Aplikator Tetap Wajib Beri Bonus Hari Raya
-
BRI Life Lakukan Penataan Ulang Bisnis Syariah Tahun 2026
-
Pemerintah Bakal Rombak Buku Pelajaran: Seberapa Mendesak bagi Pendidikan?