News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 19:15 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
Baca 10 detik
  • Menteri UMKM Maman Abdurahman menegaskan bahwa isu pengemudi ojek online dikenai pajak adalah informasi palsu di Jakarta.
  • Pengemudi ojol dibebaskan dari pajak karena omzet bulanan mereka masih berada di bawah batas ketentuan perpajakan UMKM.
  • Pemerintah bersama pemangku kepentingan sedang memfinalisasi Perpres transportasi digital untuk memberikan perlindungan serta insentif bagi ojol.

Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa kabar mengenai pengemudi ojek online (ojol) yang akan dikenai pajak setelah ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah informasi palsu.

Menteri UMKM Maman Abdurahman meluruskan isu yang beredar di masyarakat mengenai perubahan status pengemudi ojol dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.

Menurutnya, penetapan status sebagai pelaku usaha mikro justru memberikan perlindungan dan berbagai paket insentif bagi para pengemudi.

Maman memastikan pengemudi ojol yang memiliki omzet di bawah batas ketentuan perpajakan UMKM justru dibebaskan dari kewajiban pajak.

"Mereka tidak kena pajak karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya, omsetnya di bawah 500 juta, berarti per bulan kurang lebih sekitar 40-50 juta. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak," jelasnya.

Ia menekankan bahwa anggapan pengemudi ojol akan dibebani pajak baru setelah menjadi UMKM sepenuhnya tidak benar.

"Kalau ada yang cerita mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak, segala macam, saya luruskan enggak. Jadi totally 100% itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," tegas Maman.

Status ojol sebagai UMKM telah disepakati oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Saat ini, pemerintah sedang menuntaskan tahap finalisasi sejumlah pasal dalam Perpres ekosistem transportasi digital.

Baca Juga: Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja

"Memang semua sudah sepakat di situ (ojol jadi UMKM)," kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Selain bebas pajak bagi omzet tertentu, pengemudi ojol akan memperoleh sejumlah keuntungan.

Di antaranya adalah fleksibilitas waktu kerja serta akses langsung ke berbagai paket kebijakan dan insentif pemerintah untuk sektor UMKM.

Status ini juga diyakini dapat membuka peluang pengembangan usaha produktif bagi keluarga pengemudi.

"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin, segala macam. Jadi itu kurang lebih," tuturnya.

Pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan komunitas serta asosiasi pengemudi ojol sebelum menetapkan kebijakan ini. Seluruh organisasi profesi ojol disebut telah menyetujui rencana tersebut.

Proses penyusunan Perpres kini memasuki tahap sinkronisasi akhir dan diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

"Tinggal ada beberapa pasal lagi yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.

Load More