- Menteri UMKM Maman Abdurahman menegaskan bahwa isu pengemudi ojek online dikenai pajak adalah informasi palsu di Jakarta.
- Pengemudi ojol dibebaskan dari pajak karena omzet bulanan mereka masih berada di bawah batas ketentuan perpajakan UMKM.
- Pemerintah bersama pemangku kepentingan sedang memfinalisasi Perpres transportasi digital untuk memberikan perlindungan serta insentif bagi ojol.
Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa kabar mengenai pengemudi ojek online (ojol) yang akan dikenai pajak setelah ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah informasi palsu.
Menteri UMKM Maman Abdurahman meluruskan isu yang beredar di masyarakat mengenai perubahan status pengemudi ojol dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.
Menurutnya, penetapan status sebagai pelaku usaha mikro justru memberikan perlindungan dan berbagai paket insentif bagi para pengemudi.
Maman memastikan pengemudi ojol yang memiliki omzet di bawah batas ketentuan perpajakan UMKM justru dibebaskan dari kewajiban pajak.
"Mereka tidak kena pajak karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya, omsetnya di bawah 500 juta, berarti per bulan kurang lebih sekitar 40-50 juta. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak," jelasnya.
Ia menekankan bahwa anggapan pengemudi ojol akan dibebani pajak baru setelah menjadi UMKM sepenuhnya tidak benar.
"Kalau ada yang cerita mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak, segala macam, saya luruskan enggak. Jadi totally 100% itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," tegas Maman.
Status ojol sebagai UMKM telah disepakati oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Saat ini, pemerintah sedang menuntaskan tahap finalisasi sejumlah pasal dalam Perpres ekosistem transportasi digital.
Baca Juga: Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja
"Memang semua sudah sepakat di situ (ojol jadi UMKM)," kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Selain bebas pajak bagi omzet tertentu, pengemudi ojol akan memperoleh sejumlah keuntungan.
Di antaranya adalah fleksibilitas waktu kerja serta akses langsung ke berbagai paket kebijakan dan insentif pemerintah untuk sektor UMKM.
Status ini juga diyakini dapat membuka peluang pengembangan usaha produktif bagi keluarga pengemudi.
"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin, segala macam. Jadi itu kurang lebih," tuturnya.
Pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan komunitas serta asosiasi pengemudi ojol sebelum menetapkan kebijakan ini. Seluruh organisasi profesi ojol disebut telah menyetujui rencana tersebut.
Proses penyusunan Perpres kini memasuki tahap sinkronisasi akhir dan diperkirakan selesai dalam waktu dekat.
"Tinggal ada beberapa pasal lagi yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.
Berita Terkait
-
Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja
-
UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta
-
Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?
-
Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?
-
Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Istri Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Sempat Ungkap Ciri-ciri Pelaku Sebelum Meninggal
-
Ojol Berstatus UMKM Bakal Kena Pajak? Menteri Maman Tegaskan Itu Hoaks
-
4 Acne Micellar Water Bebas Alkohol, Rawat Kulit Berjerawat Tanpa Iritasi
-
Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja
-
Akui Salah Libatkan Anak dalam Promosi Vape, Bigmo Tertunduk Usai Dicecar 40 Pertanyaan Polisi
-
Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang
-
Menjaga Tradisi, Menggerakkan Desa: Perjalanan Kang Edai di Kemiren
-
10 Momen Kece yang Wajib Kamu Tahu sebelum Nonton Spider-Man: Brand New Day
-
2 Rekomendasi Cushion Hanasui untuk Kulit Berminyak Sesuai Klaim dan Review Pembeli
-
Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?