News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:32 WIB
Jurnalis senior Bambang Harymurti memberikan catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [TV Parlemen]
Baca 10 detik
  • Bambang Harymurti menyampaikan catatan kritis dalam RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa (11/8/2026).
  • Ia menekankan pentingnya regulasi hukum yang kuat untuk mencegah politisasi dan penyalahgunaan kewenangan perampasan aset negara.
  • Hasilnya, rancangan undang-undang harus secara eksplisit melarang penargetan selektif terhadap lawan politik maupun masyarakat sipil.

Suara.com - Jurnalis senior Bambang Harymurti memberikan catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam rapat yang beragenda menerima masukan dari tokoh masyarakat tersebut, Bambang menekankan pentingnya transparansi dan batasan hukum yang kuat agar undang-undang ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang sedang memegang tampuk kekuasaan.

Bambang menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset memiliki daya tekan yang sangat besar, sehingga celah untuk politisasi harus ditutup rapat melalui regulasi yang tertulis secara gamblang.

"Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa. Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan perusahaan karena alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," ujar Bambang.

Lebih lanjut, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini menjelaskan bahwa tuntutannya tersebut bukanlah sebuah ketakutan yang berlebihan, melainkan bentuk kewaspadaan terhadap instrumen kekuasaan negara yang sangat kuat.

"Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara. Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," tegasnya.

Load More