News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:21 WIB
Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Bambang Harymurti mengusulkan perubahan judul RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
  • Usulan tersebut bertujuan untuk mempertegas filosofi pemulihan aset negara serta memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dari penyalahgunaan wewenang.
  • Ia juga mengajukan sepuluh pagar perlindungan hukum agar perampasan aset diputuskan pengadilan independen dan tidak merugikan pihak ketiga.

Poin kesembilan yang diusulkan adalah tersedianya restitusi dan kompensasi apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset.

Terakhir, Bambang menekankan perlunya larangan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik.

“Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas,” pungkasnya.

Bambang berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada kewenangan negara dalam mengambil alih aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan adanya perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat.

Dengan demikian, upaya pemulihan aset dapat berjalan tanpa mengorbankan hak kepemilikan warga maupun membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Load More