- DLH DKI Jakarta menindak PT SBCI karena terbukti membuang sampah ilegal di Cilincing pada Agustus 2026.
- Perusahaan tersebut dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa sebesar sepuluh juta rupiah dan teguran tertulis.
- Pemeriksaan dilakukan setelah video aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut viral dan beredar di media sosial.
Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah kedapatan membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video aktivitas pembuangan sampah beredar di media sosial pada Senin (10/8/2026).
Video tersebut sempat menghebohkan warganet karena kendaraan yang terekam secara visual terlihat menyerupai armada resmi DLH DKI Jakarta.
Namun setelah ditelusuri, DLH memastikan kendaraan dalam video itu bukan milik dinas, melainkan milik PT SBCI, perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah.
DLH langsung bergerak cepat dengan memanggil pihak PT SBCI pada Selasa (11/8/2026) untuk dimintai klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, perwakilan PT SBCI mengakui bahwa kendaraan dalam video memang benar milik perusahaan mereka.
Pemeriksaan lapangan turut menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik PT SBCI di sekitar lokasi pembuangan ilegal.
Atas pelanggaran tersebut, DLH menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI.
“Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat.
Baca Juga: RDF Rorotan Belum Beroperasi Maksimal, Ternyata Ini Kendala Utamanya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta,” tegas Dudi.
Dudi menambahkan, penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada satu kasus saja.
“Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan,” ujarnya.
Pengawasan terhadap penyedia jasa pengangkutan sampah lainnya pun akan terus diperkuat untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Setiap temuan akan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” pungkas Helmy.
Berita Terkait
-
Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan
-
RDF Rorotan Belum Beroperasi Maksimal, Ternyata Ini Kendala Utamanya
-
Jumhur Hidayat Ingin Pemulung Dimuliakan, Sebutan Bakal Diubah Jadi 'Pemilah Sampah'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?
-
Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta
-
Pemerintah Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja di Sektor Sampah
-
Profil Jessica Mila Disorot Usai Pulau Padar Viral, Begini Perjalanan Karier Sang Aktris
-
Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Atasi Bibir Kering, Ini 5 Lip Serum Peptide yang Bikin Makin Memesona
-
Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan
-
Fenomena 'Beli Teman' dan Jasa Teman Jalan: Solusi Kesepian atau Modus Terselubung?
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia