- Bambang Harymurti mengusulkan perlindungan harta bersama suami-istri dalam RUU Perampasan Aset pada RDPU Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
- Ia meminta pengadilan melakukan pemeriksaan mendalam agar aset sah milik pasangan tidak otomatis disita sebagai hasil kejahatan.
- Ia menegaskan hubungan dengan tersangka tidak boleh menjadi dasar penyitaan aset milik pihak ketiga yang beriktikad baik.
Suara.com - Tokoh pers nasional sekaligus pakar publik, Bambang Harymurti, memberikan masukan krusial terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia mengusulkan agar aturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap harta bersama suami-istri.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang menekankan bahwa status hukum salah satu pasangan tidak boleh secara otomatis melenyapkan hak pasangan lainnya atas harta yang dimiliki bersama.
Bambang menilai, jika salah satu pihak dituduh melakukan tindak pidana, pemerintah tidak boleh langsung memukul rata bahwa seluruh aset dalam rumah tangga tersebut merupakan hasil kejahatan.
"Enam, harta bersama suami-istri memerlukan perlindungan khusus. Jika seorang dituduh… suami dituduh melakukan korupsi atau sebaliknya, pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik istrinya atau suaminya dalam harta bersama sebagai aset milik suami atau istri yang berasal dari kejahatan,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia mendorong agar mekanisme pembuktian di pengadilan dilakukan secara mendalam untuk memisahkan aset yang sah dan yang berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, pengadilan memegang peran kunci dalam menentukan status kepemilikan tersebut.
“Pengadilan harus menentukan siapa pemilik aset, kapan aset diperoleh, dari mana dana untuk memperolehnya, berapa bagian masing-masing, dan apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
Bambang juga menggarisbawahi bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan berdasarkan kepemilikan riil, bukan sekadar hubungan kekeluargaan. Prinsip ini, menurutnya, juga harus berlaku bagi bentuk kepemilikan bersama lainnya di luar hubungan suami-istri.
“Prinsipnya, yaitu yang harus berlaku terhadap bentuk kepemilikan bersama lainnya: keadilan harus mengikuti kepemilikan, bukan mengikuti hubungan keluarga,” kata Bambang.
Selain fokus pada harta suami-istri, jurnalis senior ini juga menyoroti perlunya perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, mulai dari anak, ahli waris, mitra usaha, hingga pekerja.
Ia memberikan contoh nyata di lapangan, di mana sering terjadi penyalahgunaan identitas orang lain oleh pelaku kejahatan.
“Karena ini banyak terjadi, pembantu KTP-nya dipinjam dan sebagainya. Prinsipnya, hubungan seseorang dengan tersangka, tidak dengan sendirinya membuat harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status hubungan seseorang dengan seorang tersangka tidak boleh dijadikan dasar tunggal penyitaan aset.
“Prinsipnya, hubungan seseorang dengan tersangka, tidak dengan sendirinya membuat harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
-
Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler
-
8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi
-
Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Beri Perlindungan bagi Harta Bersama Suami-Istri
-
Shokz OpenDots 2 Resmi Masuk Indonesia, Bawa Dolby Audio dalam Desain Open-Ear Fashion
-
4 Facial Wash Anti-Aging Rawat Elastisitas Kulit, Harga Murah Rp30 Ribuan
-
Sleman Siaga Karhutla, Lereng dan Hutan Gunung Merapi Jadi Perhatian
-
Indonesia Hadapi Peserta Piala Dunia 2026, Cape Verde Jadi Kandidat Kuat?
-
DPR Jadwalkan Fit and Proper Test Destry, Berpeluang Jadi Wanita Pertama Pimpin BI
-
Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,20 Persen, Uangnya Paling Banyak Berputar di Sektor Ini
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Mitsubishi Lampaui Target Penjualan di GIIAS 2026, New XForce Hadirkan Sinyal Positif
-
Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla