News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih. (dok. Ist)
Baca 10 detik
  • Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menggelar bedah buku di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.
  • Pakar TPPU Yenti Garnasih menyatakan penegakan hukum korupsi harus menelusuri aliran uang dan pihak penikmat hasil kejahatan.
  • Petrus Selestinus mengungkapkan penanganan kasus dugaan manipulasi batu bara merugikan keuangan negara sekitar lima triliun rupiah.

Suara.com - Pemberantasan korupsi dinilai tidak boleh berhenti setelah tersangka ditetapkan. Penegak hukum didorong menelusuri aliran uang, tindak pidana asal, pihak yang menikmati hasil kejahatan, hingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Pandangan tersebut mengemuka dalam bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang digelar Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) di Gedung Tempo, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan penyidikan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, aparat tidak seharusnya hanya berfokus pada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang paling penting adalah membongkar korupsi itu sendiri,” kata Yenti.

Ia menjelaskan, TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal. Namun, pelaku TPPU tidak selalu merupakan pelaku tindak pidana asal.

Karena itu, menurut Yenti, aparat penegak hukum perlu lebih aktif mencari indikasi pencucian uang, termasuk dengan melihat profil kekayaan seseorang.

“Ketika ada orang-orang pihak-pihak tertentu yang pada dirinya ada harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jati dirinya, itu kita masuk sudah ada indikasi TPPU,” ujarnya.

Informasi tersebut dapat ditelusuri dari berbagai sumber, mulai dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan mencurigakan, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yenti pun mengingatkan aparat agar tidak membatasi penyidikan hanya pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dibahas.

Baca Juga: Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

“Jangan fokus kepada tiga ini saja. Tidak bisa,” tegasnya.

Menurut dia, penyidikan yang hanya berorientasi pada tersangka berisiko membuat jaringan tindak pidana asal dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tidak pernah terungkap.

KPK Dinilai Harus Kembali Diperkuat

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti persoalan tersebut dari sisi kelembagaan.

Saut mengatakan kewenangan KPK, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK, harus digunakan ketika terdapat alasan hukum bagi lembaga tersebut untuk mengambil alih suatu perkara.

Ia bahkan mendorong pemerintah mengembalikan kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Load More