News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih. (dok. Ist)
Baca 10 detik
  • Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menggelar bedah buku di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.
  • Pakar TPPU Yenti Garnasih menyatakan penegakan hukum korupsi harus menelusuri aliran uang dan pihak penikmat hasil kejahatan.
  • Petrus Selestinus mengungkapkan penanganan kasus dugaan manipulasi batu bara merugikan keuangan negara sekitar lima triliun rupiah.

Namun, penguatan kewenangan lembaga penegak hukum, kata Saut, harus dibarengi mekanisme pengawasan yang kuat. Ia menyebut empat prinsip yang harus menjadi ukuran dalam proses penegakan hukum, yakni transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan fairness.

“Transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan. Kemudian fair,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengingatkan agar instrumen pidana korupsi tidak digunakan untuk menangani seluruh bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Menurut dia, sejumlah sektor seperti lingkungan hidup, perbankan, kehutanan, dan perdagangan sebenarnya telah memiliki aturan pidana khusus. Penggunaan pasal korupsi secara tidak tepat justru berpotensi membuat penegakan hukum menjadi selektif.

Chairul juga menyoroti perubahan pola suap dalam praktik hukum. Ia mengatakan suap tidak lagi selalu dilakukan untuk membebaskan seseorang dari jerat hukum.

“Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” ujarnya.

Menurut Chairul, kondisi tersebut berbahaya karena status tersangka dapat digunakan untuk mengubah posisi seseorang dalam sebuah persaingan kepentingan.

“Karena dengan seseorang menjadi tersangka, ada pihak lain yang bisa masuk,” katanya.

Dorong Prioritas Pemberantasan Korupsi

Baca Juga: Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menilai aparat penegak hukum tidak mungkin memberantas seluruh kasus korupsi secara bersamaan. Keterbatasan sumber daya membuat pemberantasan korupsi membutuhkan skala prioritas dan target yang terukur.

“Pemberantasan korupsi ini sudah sampai tahap kewalahan,” kata Dahlan.

Ia mengusulkan aparat penegak hukum menjadi salah satu prioritas utama pemberantasan korupsi dengan target lima tahun.

“Manajemen yang sukses adalah manajemen yang mempunyai skala prioritas dan mempunyai target,” ujarnya.

Dahlan juga mencontohkan pengalaman Hong Kong yang menurutnya pernah mencapai titik balik dalam pemberantasan korupsi ketika konflik internal di kepolisian terbuka dan mendorong perubahan besar dalam sistem penegakan hukum.

Kosmak Soroti Dugaan Manipulasi Batu Bara

Koordinator Kosmak sekaligus advokat Petrus Selestinus mengatakan pendekatan menyeluruh diperlukan karena investigasi yang dilakukan organisasinya menemukan sejumlah perkara yang dinilai memiliki benang merah.

Kosmak, kata Petrus, meminta aparat menuntaskan perkara yang sedang ditangani secara profesional dan akuntabel.

“Teori-teori hukum harus diterapkan, ketentuan perundang-undangan harus diterapkan,” katanya.

Salah satu perkara yang disorot berkaitan dengan dugaan manipulasi kualitas batu bara yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp5 triliun. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa perkara itu telah naik ke tahap penyidikan pada Juli 2026.

Petrus meminta aparat tidak berhenti pada pihak yang telah diketahui, tetapi menelusuri seluruh pihak yang kemungkinan terlibat maupun menikmati hasil kejahatan.

Penegakan Hukum Juga Perlu Diaudit

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruar Siahaan menambahkan perspektif konstitusional dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam.

Ia mengingatkan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Maruar, pengelolaan sumber daya alam yang menyimpang dari mandat konstitusi berpotensi menjadi sumber korupsi dan konflik kepentingan.

Ia juga menekankan pentingnya independensi pengadilan.

“Independensi itu kalau kita tafsirkan adalah bebas dari pengaruh, bebas dari tekanan, bebas dari pengarahan, tetapi paling aktual bebas dari sogok,” ujarnya.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaprapta kemudian mengusulkan audit terhadap kinerja lembaga penegak hukum.

Menurut Ganjar, persoalan penegakan hukum terjadi dari hulu hingga hilir, mulai dari proses rekrutmen hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Dari rekrutmen sampai pelaksanaan putusan pengadilan, semuanya bermasalah,” kata Ganjar.

Ia menegaskan audit bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan atau menghukum lembaga tertentu. Audit diperlukan untuk menemukan titik persoalan dan mengembalikan sistem penegakan hukum ke jalurnya.

“Audit ini diperlukan justru kita pengin supaya low back on the track,” ujarnya.

Ganjar juga mempertanyakan kecukupan dasar hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menjalankan tindakan yang berdampak luas.

“Satgas PKH ya dibilang instrumen hukum baru tidak karena aturannya tidak mencukupi,” katanya.

Beragam pandangan dalam bedah buku tersebut bermuara pada satu pesan: pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menjawab siapa pelakunya.

Penegakan hukum juga harus mampu mengungkap bagaimana kejahatan terjadi, dari mana sumbernya, ke mana uang mengalir, dan siapa saja yang menikmati hasilnya.

Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi berlanjut pada pembongkaran jaringan, penelusuran aset, pengungkapan tindak pidana asal, serta pemulihan kerugian negara.

Load More