News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:31 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. (Ist)
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait tanggung jawab keamanan masyarakat.
  • Pernyataan tersebut dinilai mengaburkan batas kewenangan antara TNI dan Polri yang telah diatur dalam UUD 1945.
  • Koalisi mendesak Panglima TNI mencabut pernyataannya serta menghentikan pengerahan militer yang tidak berdasar hukum jelas.

Koalisi menilai pendekatan tersebut dapat menciptakan rasa takut dan intimidasi terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik, termasuk mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, jurnalis, pembela lingkungan, dan pembela HAM.

Mereka juga mengingatkan keterlibatan TNI dalam penegakan keamanan sipil berisiko menyeret prajurit ke tindakan seperti pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, hingga tindakan penegakan hukum lain yang bukan kewenangannya.

DPR Minta Batas TNI-Polri Tak Kabur

Kritik serupa sebelumnya juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ia meminta pernyataan Panglima TNI diluruskan jika dimaknai sebagai pengambilalihan tanggung jawab kamtibmas secara menyeluruh.

"Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri," ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

TB menjelaskan TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan, sedangkan kamtibmas dan penegakan hukum merupakan mandat Polri. Pembagian itu juga ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

"Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI, sementara Kamtibmas merupakan tugas Polri,” ungkap TB.

Panglima TNI Klaim Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan personel TNI disiapkan untuk membantu pengamanan menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Agus menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat bersama Mensesneg Prasetyo Hadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

"Kita juga berkoordinasi dengan kepolisian dan elemen masyarakat lainnya supaya dalam pelaksanaan kegiatan pengamanannya bisa berkolaborasilah," kata Agus.

Agus mengatakan TNI akan menjalankan peran sesuai prosedur operasional yang berlaku dan membantu kepolisian di berbagai wilayah.

Namun, pernyataannya mengenai tanggung jawab atas keamanan masyarakat kemudian menuai sorotan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pernyataan tersebut harus dikoreksi agar tidak menjadi pembenaran atas normalisasi kehadiran militer dalam kehidupan sipil.

Koalisi mendesak Presiden menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Load More