- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait tanggung jawab keamanan masyarakat.
- Pernyataan tersebut dinilai mengaburkan batas kewenangan antara TNI dan Polri yang telah diatur dalam UUD 1945.
- Koalisi mendesak Panglima TNI mencabut pernyataannya serta menghentikan pengerahan militer yang tidak berdasar hukum jelas.
Koalisi menilai pendekatan tersebut dapat menciptakan rasa takut dan intimidasi terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik, termasuk mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, jurnalis, pembela lingkungan, dan pembela HAM.
Mereka juga mengingatkan keterlibatan TNI dalam penegakan keamanan sipil berisiko menyeret prajurit ke tindakan seperti pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, hingga tindakan penegakan hukum lain yang bukan kewenangannya.
DPR Minta Batas TNI-Polri Tak Kabur
Kritik serupa sebelumnya juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ia meminta pernyataan Panglima TNI diluruskan jika dimaknai sebagai pengambilalihan tanggung jawab kamtibmas secara menyeluruh.
"Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri," ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
TB menjelaskan TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan, sedangkan kamtibmas dan penegakan hukum merupakan mandat Polri. Pembagian itu juga ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
"Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI, sementara Kamtibmas merupakan tugas Polri,” ungkap TB.
Panglima TNI Klaim Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan personel TNI disiapkan untuk membantu pengamanan menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
Agus menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat bersama Mensesneg Prasetyo Hadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Kita juga berkoordinasi dengan kepolisian dan elemen masyarakat lainnya supaya dalam pelaksanaan kegiatan pengamanannya bisa berkolaborasilah," kata Agus.
Agus mengatakan TNI akan menjalankan peran sesuai prosedur operasional yang berlaku dan membantu kepolisian di berbagai wilayah.
Namun, pernyataannya mengenai tanggung jawab atas keamanan masyarakat kemudian menuai sorotan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pernyataan tersebut harus dikoreksi agar tidak menjadi pembenaran atas normalisasi kehadiran militer dalam kehidupan sipil.
Koalisi mendesak Presiden menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cepat Antre, Harga Emas Antam Lagi Turun Jadi Rp2,68 Juta/Gram
-
The Invisible Guest: Menghadirkan Kisah Adu Siasat Elit di Balik Kejahatan!
-
Pengumuman MSCI, Bikin Rupiah Tertekan ke Level Rp17.873
-
3 Hari Tayang, Film The Last House Melesat Puncaki Top 10 Netflix Global
-
I.League Cabut Larangan Suporter Tandang, Pertama Sejak Tragedi Kanjuruhan
-
Kronologi Lengkap Sengketa Persib vs Robert Rene Alberts yang Berujung Sanksi FIFA
-
'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tanggung Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya
-
Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta
-
IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual
-
Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap