- Pemerintah menerbitkan aturan pengganti untuk mengesahkan kembali Undang-undang Cipta Kerja setelah sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
- Solidaritas Perempuan menilai aturan tersebut memperluas kekuasaan pemerintah serta memicu pelanggaran hak dan konflik kekerasan terhadap masyarakat.
- Aliansi sipil berencana mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi guna merebut kembali hak konstitusional masyarakat yang dirampas.
Suara.com - Undang-undang Cipta Kerja yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi masih menyimpan ketimpangan.
Bahkan, pada 2021 lalu Mahkamah Konstitusi telah menyatakan beleid itu inkonstitusional.
Namun pemerintah bersiasat dengan menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 yang disahkan melalui UU nomor 6 tahun 2023 untuk kembali menerapkan pasal-pasal tentang Cipta Kerja.
Ketua Badan Ekskutif Nasional Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi menganggap hal tersebut merupakan upaya pemerintah mencari celah untuk melanggengkan politik patriarki.
Armayanti bahkan mengkategorikan tindakan itu sebagai bentuk autocratic legalism, yakni ketika peraturan dibuat untuk memperluas kekuasaan.
"Menggunakan sebuah undang-undang untuk kemudian ekspansi kekuasaan, mengeksploitasi sumber daya alam yang kemudian menciptakan berbagai persoalan," kata Arma kepada Suara.com pada Rabu, (12/8/2026).
Padahal, ia menilai norma-norma yang tercantum di UU Ciptaker justru membuka peluang pelanggaran atas hak hidup masyarakat, terutama perempuan. Mengingat banyak perempuan adat yang menggantungkan hidupnya pada alam sekitar.
Arma juga mengkritik pelibatan militer yang kian dominan dalam menerapkan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikhawatirkan menciptakan konflik kekerasan terhadap masyarakat, khususnya perempuan.
"Feminisida itu faktanya benar-benar terjadi di perempuan akibat dari Undang-undang Cipta Kerja ini," imbuhnya.
Baca Juga: Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
Oleh karena itu, Solidaritas Perempuan bersama aliansi sipil akar rumput lainnya berencana mengajukan Judicial Review atas UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Kata Arma, pengujian itu bertujuan untuk merebut kembali hak konstitusional masyarakat yang dirampas akibat penerapan peraturan tersebut. Terutama menuntut pemerintah memastikan hak afirmatif perempuan dijalankan.
Minimnya Partisipasi Perempuan Dalam Permusan Kebijakan
Armayanti juga menyinggung keterlibatan perempuan dalam pembahasan suatu kebijakan terbilang minim.
Meskipun saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan minimal 30 persen kuota keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Nyatanya, lanjut Arma, besaran persentase kuota itu masih belum memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan perempuan.
Bahkan ia menyebutkan, Ketua DPR Puan Maharani pun masih gagal menjadi representasi kepentingan perempuan.
"Nah, artinya ini kan sebenarnya membuktikan gitu, ya, bahwa 30% perempuan yang ada di parlemen hari ini hanya secara kuantitatif," pungkasnya. (Reporter: Alif Bintang)
Berita Terkait
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Aceh Pecat Polisi Edarkan 142 Vape Getar di Bireuen
-
5 Shade Wardah Colorfit Last All Day Lip Paint untuk Kulit Sawo Matang, Tahan Lama dan Bibir Segar
-
Spill Jam Tangan-Tas Branded Anggota DPRD Riau dan Istri, Nilainya Ratusan Juta
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
-
Istana Ungkap Sejumlah Menteri Aktif Masuk Daftar Penerima Tanda Kehormatan, Siapa Saja?
-
Not Pianika dan Lirik Lagu 17 Agustus 1945, Biar Makin Siap Tampil di HUT Ke-81 RI
-
Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari
-
Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior
-
Profil Newport Produk Alkohol Milik Orang Tua Group di Balik Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
-
Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?