News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB
Armayanti Sanusi (kiri) saat acara diskusi di Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan aturan pengganti untuk mengesahkan kembali Undang-undang Cipta Kerja setelah sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Solidaritas Perempuan menilai aturan tersebut memperluas kekuasaan pemerintah serta memicu pelanggaran hak dan konflik kekerasan terhadap masyarakat.
  • Aliansi sipil berencana mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi guna merebut kembali hak konstitusional masyarakat yang dirampas.

Suara.com - Undang-undang Cipta Kerja yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi masih menyimpan ketimpangan.

Bahkan, pada 2021 lalu Mahkamah Konstitusi telah menyatakan beleid itu inkonstitusional.

Namun pemerintah bersiasat dengan menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 yang disahkan melalui UU nomor 6 tahun 2023 untuk kembali menerapkan pasal-pasal tentang Cipta Kerja.

Ketua Badan Ekskutif Nasional Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi menganggap hal tersebut merupakan upaya pemerintah mencari celah untuk melanggengkan politik patriarki.

Armayanti bahkan mengkategorikan tindakan itu sebagai bentuk autocratic legalism, yakni ketika peraturan dibuat untuk memperluas kekuasaan.

"Menggunakan sebuah undang-undang untuk kemudian ekspansi kekuasaan, mengeksploitasi sumber daya alam yang kemudian menciptakan berbagai persoalan," kata Arma kepada Suara.com pada Rabu, (12/8/2026).

Padahal, ia menilai norma-norma yang tercantum di UU Ciptaker justru membuka peluang pelanggaran atas hak hidup masyarakat, terutama perempuan. Mengingat banyak perempuan adat yang menggantungkan hidupnya pada alam sekitar.

Arma juga mengkritik pelibatan militer yang kian dominan dalam menerapkan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikhawatirkan menciptakan konflik kekerasan terhadap masyarakat, khususnya perempuan.

"Feminisida itu faktanya benar-benar terjadi di perempuan akibat dari Undang-undang Cipta Kerja ini," imbuhnya.

Baca Juga: Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Oleh karena itu, Solidaritas Perempuan bersama aliansi sipil akar rumput lainnya berencana mengajukan Judicial Review atas UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Kata Arma, pengujian itu bertujuan untuk merebut kembali hak konstitusional masyarakat yang dirampas akibat penerapan peraturan tersebut. Terutama menuntut pemerintah memastikan hak afirmatif perempuan dijalankan.

Minimnya Partisipasi Perempuan Dalam Permusan Kebijakan

Armayanti juga menyinggung keterlibatan perempuan dalam pembahasan suatu kebijakan terbilang minim.

Meskipun saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan minimal 30 persen kuota keterwakilan perempuan dalam parlemen.

Nyatanya, lanjut Arma, besaran persentase kuota itu masih belum memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan perempuan.

Bahkan ia menyebutkan, Ketua DPR Puan Maharani pun masih gagal menjadi representasi kepentingan perempuan.

"Nah, artinya ini kan sebenarnya membuktikan gitu, ya, bahwa 30% perempuan yang ada di parlemen hari ini hanya secara kuantitatif," pungkasnya. (Reporter: Alif Bintang)

Load More