- Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyatakan aturan turunan putusan Mahkamah Konstitusi akhir Juli lalu harus menyeimbangkan perlindungan konsumen dan industri.
- Penerapan skema kuota hangus tanpa pengecualian berpotensi meningkatkan kapasitas jaringan secara signifikan yang berdampak pada kenaikan biaya layanan internet.
- ATSI menilai penyediaan dua pilihan paket, yaitu rollover dan nonrollover, merupakan solusi adil sekaligus memperkuat transparansi informasi bagi pelanggan.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kuota hangus pada akhir Juli lalu harus disikapi dengan bijaksana dan aturan turunannya perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan jaringan telekomunikasi, agar tarif internet masih bisa terjangkau.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menjelaskan, apabila seluruh paket internet diwajibkan menggunakan skema rollover - sistem tanpa ada skema kuota hangus - tanpa pengecualian, operator berpotensi menghadapi peningkatan kebutuhan kapasitas jaringan yang pada akhirnya dapat memengaruhi biaya layanan.
"Kalau semua ke rollover akan terimplikasi pada penyesuaian tarif dan broadband dikhawatirkan menjadi tidak terjangkau," jelas Marwan.
Pandangan senada juga disampaikan oleh lembaga Catalyst Policy Works. Lembaga riset itu mengatakan apabila seluruh paket diwajibkan menggunakan skema rollover tanpa batasan yang proporsional, akumulasi sisa kuota dapat meningkatkan kebutuhan kapasitas jaringan.
Sementara untuk menjaga kualitas layanan, operator perlu merogoh dompet lagi untuk menambah kapasitas melalui penambahan spektrum frekuensi atau membangun infrastruktur jaringan.
Spektrum tidak selalu tersedia dan pengadaannya membutuhkan biaya yang besar. Selain juga, penambahan infrastruktur jaringan juga membutuhkan investasi dengan nilai signifikan. Konsekuensinya, tambahan biaya tersebut dapat memengaruhi harga layanan yang dibayar konsumen.
Sebaliknya, apabila kapasitas tidak ditingkatkan, terdapat risiko kepadatan jaringan yang dapat menurunkan kualitas layanan bagi pelanggan, sehingga akses pengguna—konsumen juga dapat terganggu.
Karenanya, menurut Marwan, penyediaan dua pilihan paket - rollover dan nonrollover - adalah solusi yang paling adil baik untuk konsumen maupun untuk industri.
"Karena itu masyarakat yang ingin rollover silakan membeli layanan rollover, sedangkan yang membutuhkan non-rollover juga tetap memiliki pilihan," jelas Marwan.
Baca Juga: Telkomsel Jelaskan Regulasi dan Punya Solusi soal Polemik Kuota Hangus
Dengan skema tersebut, pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan pola penggunaan dan kemampuan masing-masing tanpa menghilangkan pilihan layanan yang telah tersedia.
Sebelumnya Marwan menjelaskan inti amar putusan MK terletak pada kewajiban penyelenggara menyediakan alternatif layanan bagi konsumen, bukan mengubah seluruh model paket data yang sudah ada.
Menurut dia, pada praktiknya operator seluler di Indonesia sebenarnya telah menyediakan layanan yang lengkap, baik yang rollover maupun nonrollover. Karena itu, putusan MK pada dasarnya memperkuat kepastian hukum bahwa pilihan paket tersebut harus tetap tersedia bagi pelanggan.
"Putusan MK menegaskan layanan yang sudah disediakan penyelenggara saat ini. Penyelenggara sudah menyediakan layanan rollover dan non-rollover," katanya.
Selain penyediaan pilihan paket, ATSI menilai, implementasi putusan MK juga akan mendorong peningkatan transparansi informasi kepada pelanggan.
Marwan mengatakan, operator akan memperkuat edukasi, komunikasi, dan sosialisasi mengenai perbedaan paket rollover dan non-rollover, termasuk melalui aplikasi digital yang digunakan pelanggan.
Berita Terkait
-
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
-
Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!
-
Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet
-
Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya
-
Kuota Hangus: Kita Beli, tapi Nggak Pernah Punya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
4 Body Lotion Ringan dan Menyejukkan, Penyelamat Saat Cuaca Terik!
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu
-
Dari Resep Keluarga ke Petak Enam, Tuan Wen 1980 Hidupkan Lagi Kue Peranakan Tionghoa
-
AHY Minta Evaluasi Total Keselamatan Kapal usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
-
Bikin Deg-degan! Doan Van Hau Bawa Ancaman Nyata untuk Timnas Indonesia