News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:39 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram @menkeuri]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari sektor pendidikan.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
  • Menteri Keuangan menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis pada APBN 2027 tetap berjalan sesuai rencana awal.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028 akan diikuti pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK yang menyatakan pembiayaan MBG tidak boleh lagi diambil dari anggaran pendidikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.

"Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Purbaya menegaskan anggaran MBG dalam APBN 2027 tetap berlaku seperti yang telah direncanakan. Mengingat pembahasannya sudah selesai, pemerintah menilai akan membutuhkan tenaga dan waktu lebih jika harus mengubahnya untuk menyesuaikan putusan MK.

Pelaksanaan Program MBG di sekolah (bgn.go.id)

"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Purbaya.

Kendati demikian, Purbaya mengatakan belum membahas putusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menegaskan pemerintah belum menghitung dampak pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

"Nanti kita hitung," kata Purbaya.

Respons Istana

Istana akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinyatakan bukan termasuk komponen utama pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai putusan MK tersebut.

Baca Juga: MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional

Namun, Prasetyo yang tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah mengatakan pemerintah belum menerima salinan resmi putusan.

"Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).

Prasetyo memastikan pemerintah menghormati putusan MK. Ia mengatakan pemerintah akan mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut.

"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," tutur Prasetyo.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam putusannya, MK menegaskan pendanaan MBG bukan termasuk komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Load More