News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendengarkan pernyataan saksi saat menjalani sidang banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma]
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang banding di PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Nadiem optimistis hakim mengoreksi putusan PN Jakpus terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.
  • Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem sepuluh tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Optimisme tersebut disampaikan Nadiem seusai mengikuti sidang banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Nadiem menilai keterangan mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, Andre Soelistyo, dalam persidangan memperkuat bantahannya bahwa dirinya tidak menerima uang Rp809 miliar.

“Tadi saksi Andre Soelistyo, Dirut GoTo, bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN Negeri itu ternyata salah semua,” kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Nadiem, transaksi senilai Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku baru mengetahui adanya transaksi tersebut saat proses penyidikan berlangsung.

Nadiem mengatakan Andre telah menjelaskan bahwa seluruh bukti transaksi tersedia, termasuk transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia dan transfer kembali dari PT Gojek Indonesia ke PT AKAB pada hari yang sama.

“Semua bukti ada. Transfer Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP di hari yang sama semuanya ada. Dan itu menunjukkan tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun,” ujar Nadiem.

Ia juga mengeklaim tidak menjual saham ketika transaksi tersebut berlangsung. Nadiem menyebut dirinya tidak menerima manfaat dari kenaikan nilai saham maupun aliran dana dari transaksi tersebut.

Menurut Nadiem, transaksi Rp809 miliar itu tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit serta pengawasan otoritas terkait.

Baca Juga: Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

“Semua bukti korporasi ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan juga telah diaudit oleh auditor kelas internasional serta diaudit oleh OJK,” ucap Nadiem.

Berharap Hakim Berani Koreksi Putusan

Dengan adanya keterangan tersebut, Nadiem berharap majelis hakim tingkat banding menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Saya hanya berharap bahwa hakim berani mengikuti hati nuraninya, bahwa hakim tidak menerima tekanan dari mana pun dan berani membebaskan orang yang tidak bersalah,” tegas Nadiem.

“Karena bukan hanya bisa saya tidak bersalah, tapi harus mengakui keputusan PN salah dan tidak berbasis fakta persidangan,” sambungnya.

Divonis 10 Tahun Penjara

Load More