- DSK IAI mengesahkan PSPK 1 dan PSPK 2 yang mewajibkan korporasi membuka informasi keberlanjutan mulai 1 Januari 2027.
- Perubahan iklim berdampak langsung pada biaya operasional perusahaan sehingga harus dihitung ke dalam strategi bisnis korporasi.
- Indonesia menghadapi tantangan berupa terbatasnya jumlah auditor lokal yang memiliki kapasitas melakukan *assurance* laporan keberlanjutan.
Suara.com - Jelang implementasi Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) pada 2027, korporasi di Indonesia mulai menghadapi tuntutan lebih besar untuk membuka informasi terkait risiko perubahan iklim dan emisi karbon.
Dosen Program Studi Akuntansi FEB UGM, Ahmad Zaki, menjelaskan bahwa PSPK 1 dan PSPK 2 merupakan adaptasi dari standar internasional yang berfokus pada pengungkapan informasi keberlanjutan perusahaan.
Kedua standar tersebut telah disahkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) dan akan diterapkan mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Disampaikan Zaki, kewajiban tersebut pada akhirnya akan memaksa perusahaan mengubah cara melihat persoalan lingkungan. Menurut dia, perubahan iklim tidak bisa lagi dianggap sebagai isu di luar bisnis karena dampaknya dapat langsung masuk ke biaya operasional, rantai pasok hingga keberlangsungan usaha.
"Salah satu risiko yang paling hangat saat ini itu adalah risiko perubahan iklim, itu harus diakui," kata Zaki ditemui di FEB UGM, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan suhu bumi dapat menciptakan biaya baru bagi perusahaan. Misalnya kebutuhan pendingin ruangan yang semakin besar ketika suhu meningkat membuat konsumsi listrik dan biaya operasional ikut terdorong.
Menurut Zaki, persoalan tersebut menggambarkan bahwa perubahan iklim memiliki hubungan langsung dengan keputusan bisnis. Ketika perubahan iklim memengaruhi kebutuhan energi, sementara industri juga bergantung pada bahan baku dan rantai pasok, perusahaan harus mulai menghitung risiko tersebut dalam strategi bisnisnya.
"Sehingga semuanya ini akan saling terkait," imbuhnya.
Perhatian terhadap pengurangan emisi karbon, kata dia, sebenarnya sudah berkembang sejak beberapa dekade lalu melalui berbagai kesepakatan global. Salah satunya Paris Agreement tahun 2015 yang disepakati oleh hampir seluruh negara di dunia.
Baca Juga: Tak Hanya Jadi Sumber Air Bersih, Bagaimana Air Tanah Bantu Ekosistem Laut Simpan Karbon?
Indonesia masuk sebagai salah satu negara yang menandatangani kesepakatan tersebut. Salah satu langkah untuk ikut berkontribusi itu adalah dengan mengadopsi standar pelaporan keberlanjutan yang mengacu pada standar internasional ini.
Perusahaan sebenarnya dinilai sudah memperoleh waktu untuk mempersiapkan penerapan standar tersebut. Disebutkan Zaki, sosialisasi itu telah dilakukan sejak 2023, standar disiapkan pada 2024, dan penerapannya diarahkan efektif mulai 2027.
OJK pun telah menyusun perubahan POJK 51/2017 untuk menyelaraskannya dengan PSPK 1 dan PSPK 2.
Masalahnya, kewajiban membuka informasi emisi karbon juga membutuhkan ekosistem audit yang siap. Zaki bilang jumlah auditor yang memiliki kapasitas untuk memberikan assurance atas laporan keberlanjutan masih terbatas.
"Nah, insight-nya saat ini adalah ketersediaan auditornya yang kurang. Jadi locally kita masih sangat terbatas untuk itu," ungkapnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai pekerjaan rumah sebelum kewajiban assurance berjalan lebih luas. Menurutnya, waktu transisi hingga kewajiban audit efektif harus dimanfaatkan untuk memperbanyak tenaga profesional dan membangun kapasitas auditor keberlanjutan di dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget
-
Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI
-
DPR Setuju Prabowo Evaluasi Buku Sekolah, Tapi Beri Syarat: Harus Gratis dan Tanpa Bisnis
-
Kanker Payudara dan Serviks Bisa Diam-Diam Berkembang, Jangan Tunggu Sampai Muncul Gejala!