News / Nasional
Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:26 WIB
Ilustrasi Kurir Selundupkan 9.162 Butir Pil Ekstasi. (Ilustrasi AI Gemini)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap pria berinisial Muhammad Hadi di Medan pada Minggu (2/8/2026).
  • Petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi 9.162 butir ekstasi dari dalam tas ransel tersangka.
  • Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp700 ribu oleh seseorang berinisial Yuki untuk mengambil narkotika jaringan Malaysia tersebut.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Medan dengan menangkap seorang pria bernama Muhammad Hadi (31).

Hadi ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim 1 Satgas NIC bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara.

“Tim 1 Satgas NIC serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Sumut mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Malaysia-Medan,” kata Eko dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8/2026).

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai seorang pria yang membawa tas ransel hitam. Tim kemudian melakukan pengintaian sebelum menangkap Hadi di pintu keluar 2 Mall Manhattan Times Square.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam tas ransel tersebut.

“Ditemukan narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang berisikan dua bungkus besar plastik bening yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Eko.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu tas hitam berisi dua bungkus plastik bening berukuran besar. Di dalamnya terdapat sekitar 9.162 butir ekstasi serta pecahan atau serbuk ekstasi dengan berat 68 gram.

Dijanjikan Upah Rp700 Ribu

Baca Juga: Ketika Tumpukan Kardus Paket Menjadi Jejak Perilaku Konsumsi Gen Z

Dalam pemeriksaan, Hadi mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut dari seseorang berinisial Yuki. Keduanya diketahui sudah saling mengenal selama lima tahun karena berasal dari kampung yang sama.

Menurut Eko, Hadi menerima tawaran tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah lama tidak bekerja.

“Tersangka dijanjikan upah oleh saudara Y sebesar Rp700 ribu apabila berhasil melakukan pengambilan atau penjemputan barang tersebut. Tersangka sudah dikasih upah sebesar Rp300 ribu melalui transfer,” jelas Eko.

Hadi kemudian diminta mengambil barang tersebut dan menyerahkannya kepada Yuki di Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi menduga ekstasi tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Luken yang tinggal di sekitar Namorambe, Deli Serdang.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Load More