News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. (Foto dok. pribadi)
Baca 10 detik
  • Ketua FKBI Tulus Abadi di Jakarta mengecam promosi miras menggunakan surat Alquran yang diduga dilakukan secara sengaja oleh anak perusahaan Orang Tua.
  • Tulus Abadi menyatakan tindakan tidak bermoral tersebut berpotensi dikenai pasal penistaan agama melalui proses hukum untuk memberikan efek jera.
  • Masyarakat juga dapat memberikan hukuman sosial dan ekonomi kepada perusahaan melalui aksi boikot tidak membeli produk mereka.

Suara.com - Promosi produk minuman keras (miras) dengan menggunakan salah satu surat dalam Alquran menuai kecaman. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai kesalahan etika dalam pemasaran.

Menurut Tulus, penggunaan ayat Alquran untuk mempromosikan produk miras berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, mulai dari proses hukum hingga hukuman sosial dan ekonomi dari konsumen.

Ia bahkan menilai tindakan tersebut patut diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan dilakukan secara sengaja.

"Aksi mempromosikan miras dengan salah satu surat Alquran tidak bisa ditoleransi, dan patut diduga tindakan itu adalah kesengajaan, bahkan by design, bukan kealpaan/kelalaian," kata Tulus di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Tulus menilai penggunaan simbol atau bagian dari kitab suci untuk memasarkan produk yang sensitif seperti miras menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses kreatif dan pengawasan pemasaran perusahaan.

Menurut dia, pelaku seharusnya memahami bahwa materi promosi tidak hanya berhadapan dengan persoalan estetika atau strategi pemasaran, tetapi juga konteks sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

Tulus mengatakan tindakan tersebut telah melukai perasaan publik karena dianggap tidak memahami konteks sosiologis, psikologis, dan kultur masyarakat Indonesia.

Karena itu, ia menilai langkah kepolisian jika melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat untuk kepentingan penyelidikan merupakan tindakan yang tepat.

"Aksi mempromosikan produk miras dengan salah satu surat Quran, memang tindakan yang tidak bermoral, oleh sebab itu pantas dikenai pasal penistaan agama," ujar Tulus.

Baca Juga: Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam tindakan tersebut.

Ia berharap apabila unsur pelanggaran pidana terbukti, sanksi diberikan secara setimpal sehingga dapat menjadi efek jera.

"Pemberian sanksi setimpal dengan instrumen hukum pidana diharapkan memberikan efek jera baik pada pelaku maupun oknum lain agar tidak meniru dan mengulanginya," katanya.

Namun bagi Tulus, persoalan tersebut tidak berhenti pada proses hukum. Ada konsekuensi lain yang dapat muncul dari sisi konsumen.

Tulus mengingatkan perusahaan bahwa konsumen memiliki mekanisme sendiri untuk merespons tindakan yang dinilai melanggar nilai atau kepatutan sosial, salah satunya melalui keputusan untuk tidak membeli produk.

Ia menyebut aksi boikot dapat menjadi bentuk hukuman sosial dan ekonomi dari masyarakat terhadap perusahaan.

"Selain hukuman pidana, masyarakat juga bisa melakukan aksi boikot terhadap produk-produk mereka sebagai hukuman sosial dan ekonomi terhadap perusahaan tersebut," tegasnya.

Menurut Tulus, persoalan ini menjadi semakin serius karena dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dari anak perusahaan holding ternama, Orang Tua, yang dikenal memiliki banyak produk makanan dan minuman di Indonesia.

Ia menilai posisi perusahaan yang memiliki nama besar seharusnya membuat standar pengawasan terhadap materi promosi menjadi semakin ketat.

Load More