- Ketua FKBI Tulus Abadi di Jakarta mengecam promosi miras menggunakan surat Alquran yang diduga dilakukan secara sengaja oleh anak perusahaan Orang Tua.
- Tulus Abadi menyatakan tindakan tidak bermoral tersebut berpotensi dikenai pasal penistaan agama melalui proses hukum untuk memberikan efek jera.
- Masyarakat juga dapat memberikan hukuman sosial dan ekonomi kepada perusahaan melalui aksi boikot tidak membeli produk mereka.
Suara.com - Promosi produk minuman keras (miras) dengan menggunakan salah satu surat dalam Alquran menuai kecaman. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai kesalahan etika dalam pemasaran.
Menurut Tulus, penggunaan ayat Alquran untuk mempromosikan produk miras berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, mulai dari proses hukum hingga hukuman sosial dan ekonomi dari konsumen.
Ia bahkan menilai tindakan tersebut patut diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan dilakukan secara sengaja.
"Aksi mempromosikan miras dengan salah satu surat Alquran tidak bisa ditoleransi, dan patut diduga tindakan itu adalah kesengajaan, bahkan by design, bukan kealpaan/kelalaian," kata Tulus di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Tulus menilai penggunaan simbol atau bagian dari kitab suci untuk memasarkan produk yang sensitif seperti miras menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses kreatif dan pengawasan pemasaran perusahaan.
Menurut dia, pelaku seharusnya memahami bahwa materi promosi tidak hanya berhadapan dengan persoalan estetika atau strategi pemasaran, tetapi juga konteks sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Tulus mengatakan tindakan tersebut telah melukai perasaan publik karena dianggap tidak memahami konteks sosiologis, psikologis, dan kultur masyarakat Indonesia.
Karena itu, ia menilai langkah kepolisian jika melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat untuk kepentingan penyelidikan merupakan tindakan yang tepat.
"Aksi mempromosikan produk miras dengan salah satu surat Quran, memang tindakan yang tidak bermoral, oleh sebab itu pantas dikenai pasal penistaan agama," ujar Tulus.
Baca Juga: Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam tindakan tersebut.
Ia berharap apabila unsur pelanggaran pidana terbukti, sanksi diberikan secara setimpal sehingga dapat menjadi efek jera.
"Pemberian sanksi setimpal dengan instrumen hukum pidana diharapkan memberikan efek jera baik pada pelaku maupun oknum lain agar tidak meniru dan mengulanginya," katanya.
Namun bagi Tulus, persoalan tersebut tidak berhenti pada proses hukum. Ada konsekuensi lain yang dapat muncul dari sisi konsumen.
Tulus mengingatkan perusahaan bahwa konsumen memiliki mekanisme sendiri untuk merespons tindakan yang dinilai melanggar nilai atau kepatutan sosial, salah satunya melalui keputusan untuk tidak membeli produk.
Ia menyebut aksi boikot dapat menjadi bentuk hukuman sosial dan ekonomi dari masyarakat terhadap perusahaan.
"Selain hukuman pidana, masyarakat juga bisa melakukan aksi boikot terhadap produk-produk mereka sebagai hukuman sosial dan ekonomi terhadap perusahaan tersebut," tegasnya.
Menurut Tulus, persoalan ini menjadi semakin serius karena dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dari anak perusahaan holding ternama, Orang Tua, yang dikenal memiliki banyak produk makanan dan minuman di Indonesia.
Ia menilai posisi perusahaan yang memiliki nama besar seharusnya membuat standar pengawasan terhadap materi promosi menjadi semakin ketat.
Berita Terkait
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
-
Cegah Demo di Agustus, Yusril Sebut Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Bisa Diproses Hukum
-
Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol
-
Polemik Hafalan Al-Qur'an dan Hadiah Miras: Ketika Gimik Marketing Menabrak Sakralitas Agama
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget
-
Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI
-
DPR Setuju Prabowo Evaluasi Buku Sekolah, Tapi Beri Syarat: Harus Gratis dan Tanpa Bisnis
-
Kanker Payudara dan Serviks Bisa Diam-Diam Berkembang, Jangan Tunggu Sampai Muncul Gejala!
-
Status dan Latar Belakang Tak Boleh Halangi Hak Korban Kekerasan Mendapat Keadilan
-
3 BB Cream Lokal Murah tapi Bagus Mulai Rp30 Ribuan, Cek Pilihannya