News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:56 WIB
Foto udara api membakar hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye]
Baca 10 detik
  • Kebakaran hutan seluas 942 hektare di TNBTS pada Kamis, 13 Agustus 2026, diduga kuat akibat kelalaian manusia.
  • Pakar hukum UMY, Yeni Widowaty, menyatakan tindakan lalai tetap harus diproses pidana agar memberikan efek jera.
  • Pelaku karhutla wajib dikenakan sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi untuk pemulihan ekosistem lingkungan yang rusak.

Kejelasan status hukum bagi pelaku kelalaian sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera (deterrence effect) bagi masyarakat luas.

"Setelah itu, baru ditentukan lingkungan mana yang rusak, siapa yang dipertanggungjawabkan secara pidana, kemudian bagaimana ganti kerugiannya dan pemulihan lingkungannya," sambungnya.

Menurutnya, kehati-hatian dalam proses penyelidikan menjadi penting agar pertanggungjawaban hukum benar-benar diberikan kepada pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Penanganan kebakaran kawasan konservasi pada akhirnya, ditegaskan Yeni, tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api.

Penelusuran penyebab, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta pemulihan ekosistem perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penanganan karhutla.

Load More