- Kebakaran hutan seluas 942 hektare di TNBTS pada Kamis, 13 Agustus 2026, diduga kuat akibat kelalaian manusia.
- Pakar hukum UMY, Yeni Widowaty, menyatakan tindakan lalai tetap harus diproses pidana agar memberikan efek jera.
- Pelaku karhutla wajib dikenakan sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi untuk pemulihan ekosistem lingkungan yang rusak.
Kejelasan status hukum bagi pelaku kelalaian sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera (deterrence effect) bagi masyarakat luas.
"Setelah itu, baru ditentukan lingkungan mana yang rusak, siapa yang dipertanggungjawabkan secara pidana, kemudian bagaimana ganti kerugiannya dan pemulihan lingkungannya," sambungnya.
Menurutnya, kehati-hatian dalam proses penyelidikan menjadi penting agar pertanggungjawaban hukum benar-benar diberikan kepada pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Penanganan kebakaran kawasan konservasi pada akhirnya, ditegaskan Yeni, tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api.
Penelusuran penyebab, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta pemulihan ekosistem perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penanganan karhutla.
Berita Terkait
-
Tragedi Karhutla Kubu Raya, Kasim Meninggal Saat Bantu Petugas Jinakkan Api
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Palembang Sangat Tidak Sehat
-
Santer Diisukan Mundur karena Sakit, Pratikno Tegaskan Dirinya Sehat Sedang di Bromo
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Menhut Raja Juli: Indonesia Masuk Fase El Nino Godzilla, Mirip 2015
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Ngaku Didatangi 4 Petugas Pajak Usai Kritik Menkeu Purbaya, Ferry Latuhihin: Ini Abuse of Power!
-
IHSG Menguat di Sesi 1, Naik 0,56 Persen
-
Servis Motor Timbulkan Percikan Api, Mobil Pikap Hingga Sepeda Anak Hangus
-
Habiskan Rp6 Triliun dalam 3 Tahun, Klub Milik Orang Indonesia Ini Santai Hadapi Ancaman Sanksi UEFA
-
Prabowo Sebut CPO Indonesia Dijual Murah, Negara Kehilangan 50 Persen Keuntungan
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8%, Tembus 2,17 Juta TEUs hingga Juli 2026
-
Media Vietnam Sesumbar, Malaysia akan Dibuat Babak Belur Seperti Timnas Indonesia
-
PDIP Puji Pidato Prabowo di Sidang Tahunan 2026: Bagus, Tapi Tunggu Apa yang Dirasakan Rakyat
-
3 Pensil Alis Waterproof dan Smudgeproof untuk Makeup 17 Agustus, Riasan Tetap Rapi!
-
Tak Peduli Angka Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kejar Masyarakat Makmur dan Tak Kelaparam