News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:26 WIB
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menyampaikan aturan baru pembagian hasil ojol di Sidang Tahunan MPR RI.
  • Pemerintah merekomendasikan kenaikan porsi penghasilan pengemudi ojek online dari 80 persen menjadi 92 persen.
  • Kebijakan pembagian hasil tersebut kini menunggu pengesahan dan pengumuman resmi dalam bentuk Peraturan Presiden.

Supratman juga menyebut pengumuman nantinya akan disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pihak terkait.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengemudi ojol diarahkan masuk kategori pelaku usaha mikro.

Status itu diharapkan memberikan fleksibilitas sekaligus membuka akses terhadap kebijakan dan insentif UMKM.

Selain pengemudi dan perusahaan aplikator, pemerintah juga memasukkan merchant serta komunitas UMKM sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital yang akan diatur. (Antara)

Load More