News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:19 WIB
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara Bebizie Sri Mulyati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Ketua DPD PAN Jakarta Utara Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK di Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Penyidik KPK mencecar Bebizie dengan 29 pertanyaan mengenai kontrak bernyanyi dan pembayaran jasanya di Kalimantan Timur pada tahun 2017-2018.
  • Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Suara.com - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara Bebizie Sri Mulyati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Usai diperiksa, Bebizie mengaku ditanya penyidik soal undangan dari salah satu perusahaan sebagai penyanyi dalam sebuah acara di Kalimantan Timur. Ia menjelaskan bahwa penyidik KPK mempertanyakan transaksi pembayaran jasanya sebagai penyanyi saat itu.

“Jadi karena ada transaksi pembayaran itu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan karena memang itu jasa saya dulu sebagai penyanyi,” kata Bebizie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Dalam pemeriksaan hari ini, Bebizie mengaku mendapatkan 29 pertanyaan dari penyidik KPK. Ia mengaku diperiksa soal kontrak bernyanyi pada periode 2017-2018.

"Iya, kontrak nyanyi 2017 sampai 18 yang saya nyanyi di Kalimantan Timur,” ujar Bebizie.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

Dalam perkara ini, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita tersebut merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Baca Juga: KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Load More