- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa penyusunan Perpres Ojol kini telah mencapai tahap akhir.
- DPR dan pemerintah dijadwalkan mengadakan rapat finalisasi teknis penghitungan operasional angkutan pada 18 Agustus mendatang.
- DPR berencana mengundang pihak aplikator untuk mendengarkan masukan sebelum keputusan final regulasi tersebut diambil.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Ojek Online (Ojol).
Dasco menyebut bahwa proses penyusunan Perpres Ojol tersebut kini sudah memasuki tahap akhir.
Menurut Dasco, pihak DPR RI masih perlu melakukan satu kali pertemuan lagi dengan pemerintah guna memastikan seluruh aspek dalam regulasi tersebut matang dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
"Perpres Ojol kita masih ada satu kali lagi dengan pihak pemerintah. Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa poin utama yang sedang difinalisasi berkaitan dengan teknis penghitungan operasional angkutan, baik untuk penumpang maupun barang.
"Jadi, masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang, begitu. Sedikit lagi. Jadi tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya. Demikian," jelasnya.
Terkait keterlibatan pihak penyedia layanan aplikasi (aplikator), Dasco menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mendengarkan masukan dari mereka sebelum keputusan final diambil dalam rapat tanggal 18 Agustus mendatang.
"Aplikator mungkin kami akan undang terlebih dahulu, sebelum kemudian finalisasi," kata Dasco.
Baca Juga: DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
Berita Terkait
-
Pengemudi Ojol Kini Dapat Pendapatan 92% dari Hasil Kerjanya
-
Prabowo Sebut Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Jerih Payah Mereka
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Pembahasan di Kementerian Sudah Selesai, Perpres Ojol Tinggal Diumumkan Mensesneg
-
DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dikebut
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
-
Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos
-
Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital
-
Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat