News / Nasional
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, menerima aliran uang dari PT Bara Kumala Sari.
  • Pemberian dana dari perusahaan tambang tersebut tidak terkait honor  Bebizie sebagai penyanyi.
  • Bebizie berkomitmen mengembalikan uang tersebut, dan KPK akan mendalami motif pemberian dalam kasus gratifikasi Rita Widyasari.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati turut mendapatkan aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS).

Lembaga antirasuah juga menyebut dugaan aliran uang tersebut bukan dalam konteks pembayaran honor bernyanyi untuk Bebizie yang pernah diundang mengisi acara.

Bebizie diketahui sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan da aliran duit dari salah satu pihak perusahaan tambang batu bara tersebut dan bukan terkait urusan pekerjaan.

“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Namun, Budi belum mengungkapkan pihak yang mengalirkan uang kepada Bebizie. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemberian uang itu diduga dilakukan oleh bos PT BKS.

Menurut Budi, Bebizie sudah menyampaikan komitmennya untuk melakukan pengembalian uang. Nantinya, KPK akan mendalami motif pemberiannya.

“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” tandas Budi.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

Berawal dari Gratifikasi Batu Bara

Baca Juga: Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK

Dugaan aliran uang kepada Bebizie merupakan bagian dari pengembangan perkara Rita Widyasari.

Mantan Bupati Kukar itu diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kukar.

Rita diduga mematok tarif USD3,3 hingga USD5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang.

Dalam perkara tersebut, Rita juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 sepeda motor.

Penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan pada 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Load More