News / Nasional
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:46 WIB
Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (14/8/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa empat saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026, terkait pengembalian uang amplop kepada Menhut  Raja Juli Antoni.
  • Penyidik menyita uang SGD 12 ribu dan Rp 15 juta dari hasil pengumpulan dana petani KUD untuk pelepasan kawasan hutan.
  • KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengembalian uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) 2024-2025 Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada Jumat (14/8/2026).

Selain itu, KPK juga memeriksa marketing pihak swasta Novianti dan Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho.

“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Sebelumnya, KPK sempat menyita uang sebanyak SGD 12 ribu dari Juprizal dan Rp 15 juta dari Fahdiansyah.

Budi mengatakan duit tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Uang SGD 12 ribu yang diamankan dari Juprizal itu diduga menjadi bagian dari uang yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Budi juga sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

Baca Juga: Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan,” tambah dia.

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya; Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

KPK menahan Suhardiman dan Zulkarnain selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena dia lebih dulu diamankan sebelum Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada malam 30 Juni.

Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More