- KPK memeriksa empat saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026, terkait pengembalian uang amplop kepada Menhut Raja Juli Antoni.
- Penyidik menyita uang SGD 12 ribu dan Rp 15 juta dari hasil pengumpulan dana petani KUD untuk pelepasan kawasan hutan.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengembalian uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) 2024-2025 Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada Jumat (14/8/2026).
Selain itu, KPK juga memeriksa marketing pihak swasta Novianti dan Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Rama Andre Nugroho.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Sebelumnya, KPK sempat menyita uang sebanyak SGD 12 ribu dari Juprizal dan Rp 15 juta dari Fahdiansyah.
Budi mengatakan duit tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Uang SGD 12 ribu yang diamankan dari Juprizal itu diduga menjadi bagian dari uang yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Budi juga sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.
Baca Juga: Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan,” tambah dia.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya; Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
KPK menahan Suhardiman dan Zulkarnain selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena dia lebih dulu diamankan sebelum Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada malam 30 Juni.
Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen