News / Metropolitan
Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan WFH serta PJJ pada 18 Agustus 2026.
  • Kebijakan tersebut diterapkan untuk merayakan HUT ke-81 RI dan memberi kesempatan masyarakat mengikuti pesta rakyat.
  • Aturan WFH maksimal 50 persen bagi ASN dan sekolah opsional PJJ dikecualikan untuk sektor pelayanan publik.

Suara.com - Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan fleksibilitas kerja atau Work From Home (WFH) serta anjuran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Selasa (18/8/2026).

Kebijakan diterapkan dalam rangka merayakan dan memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, guna memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati dan mengikuti rangkaian pesta rakyat.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH dan PJJ ini bukanlah cuti bersama.

Untuk sektor pendidikan, sekolah negeri maupun swasta di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta diizinkan melaksanakan PJJ secara opsional, dengan tetap memperhatikan ketercapaian target pembelajaran serta menjaga komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kebijakan WFH diberlakukan maksimal 50 persen dari total pegawai pada tiap unit kerja terkecil, berdasarkan Surat Edaran Sekda DKI Nomor 30/SE/2026 dan SE Dinas Pendidikan Nomor 87/SE/2026.

ASN yang menjalani WFH tetap diwajibkan melakukan presensi daring sesuai jam yang ditentukan.

Kebijakan serupa juga diimbau bagi sektor swasta secara proporsional, mengacu pada Surat Edaran Kemensetneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 dan SE Dinas Nakertransgi DKI Nomor 26/SE/2026, dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya secara daring.

Kebijakan WFH ini dikecualikan bagi instansi maupun perusahaan yang bergerak di sektor pelayanan masyarakat secara langsung, pelayanan dukungan operasional, serta pekerjaan yang harus berjalan 24 jam dan tidak dapat dilakukan secara digital.

Terkait kebijakan PJJ, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa

"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Pramono usai menghadiri kegiatan di Jakarta International Velodrome.

Personel polisi dan TNI memblokade massa aksi menuju Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]

Pramono juga menegaskan, pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tidak diperbolehkan menjalankan WFH.

"Mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

Namun kala disinggung mengenai kaitan kebijakan ini dengan antisipasi aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Pramono enggan berspekulasi.

"Ah, saya yang penting apa yang menjadi arahan kami jalankan. Saya nggak mau berandai-andai," jawab eks Sekretaris Kabinet itu singkat.

Sebagaimana diketahui, kelompok mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta Pusat hari ini.

Aksi yang salah satunya diinisiasi BEM Universitas Indonesia (UI) ini membawa tema besar tentang apa makna kemerdekaan saat ini bagi masyarakat.

Load More