- Pemerintah menerapkan kebijakan kerja dan belajar dari rumah pada 18 Agustus 2026 untuk merayakan HUT ke-81 RI.
- Instansi pemerintah dan perusahaan swasta dapat memberlakukan WFH secara fleksibel dengan mengecualikan sektor pelayanan masyarakat yang esensial.
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbolehkan sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh secara opsional dengan tetap memenuhi target akademik.
Suara.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi para pekerja dan pelajar untuk melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada hari ini, Selasa (18/8/2026).
Kebijakan fleksibilitas ini diterapkan dalam rangka memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyemarakkan dan memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Berikut adalah skema dan aturan lengkap terkait pelaksanaan WFH untuk perkantoran dan PJJ untuk sekolah pada hari ini:
Skema WFH untuk Instansi Pemerintah dan Swasta
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 pada 14 Agustus 2026 lalu.
Melalui edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawainya pada 18 Agustus 2026.
Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwa kelonggaran WFH ini secara khusus diberikan agar masyarakat dapat memeriahkan ulang tahun kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Meski demikian, terdapat beberapa pedoman yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan instansi:
- Sesuai Kebutuhan Internal: Pemberian fleksibilitas kerja harus tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi.
- Pengecualian untuk Sektor Esensial: Layanan masyarakat tidak boleh terganggu. Instansi atau perusahaan yang bergerak di sektor pelayanan langsung wajib beroperasi secara optimal. Sektor ini mencakup (namun tidak terbatas pada): kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, dan transportasi.
Skema PJJ untuk Sekolah di Jakarta
Sejalan dengan kebijakan perkantoran, sektor pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta juga mendapatkan fleksibilitas. Sekolah-sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada hari ini, merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026.
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa penerapan PJJ ini sifatnya opsional, bukan kewajiban ataupun larangan. Sekolah diberikan kebebasan untuk memilih apakah akan tetap belajar tatap muka atau secara daring.
Bagi satuan pendidikan yang memutuskan untuk menerapkan PJJ hari ini, Dinas Pendidikan memberikan tiga syarat utama yang harus dipenuhi:
- Target Pembelajaran Tetap Tercapai: Pelaksanaan belajar dari rumah harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana dan target pembelajaran siswa.
- Pemantauan dan Solusi Alternatif: Pihak sekolah diwajibkan melakukan pendampingan serta pemantauan selama PJJ berlangsung, sekaligus menyiapkan metode alternatif apabila siswa mengalami kendala teknis.
- Komunikasi Intensif: Sekolah harus menjalin komunikasi yang baik dan intensif dengan orang tua atau wali murid terkait teknis pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut.
Dengan adanya fleksibilitas ini, pemerintah berharap semangat kemerdekaan tetap dapat dirayakan dengan khidmat dan gembira, selaras dengan kelancaran roda ekonomi dan pendidikan nasional.