- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi finalisasi status guru PPPK di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
- Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan guru PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu pada tahun 2027.
- Pemerintah memberikan kesempatan kepada para guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan awal 2027.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi antara DPR RI dengan sejumlah kementerian terkait untuk membahas finalisasi status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pertemuan ini menjadi titik terang bagi para tenaga pendidik, khususnya mengenai peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepastian bagi PPPK paruh waktu.
Dasco menjelaskan, bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi para guru yang masuk ke meja legislatif.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah P3K paruh waktu, P3K, dan keinginan dari P3K menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut telah mencapai tahap akhir koordinasi.
"Nah, oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," lanjutnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memaparkan data terkini serta proyeksi pemenuhan kebutuhan guru nasional. Menurutnya, saat ini terdapat 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.
"Rekan-rekan sekalian, dapat kami informasikan bahwa pada saat ini, PPK itu jumlah untuk khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan P3K paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang," ungkap Rini.
Pemerintah memproyeksikan kebutuhan nasional sebanyak 526.689 formasi yang mencakup berbagai instansi pendidikan. Rini juga membawa kabar baik mengenai jadwal seleksi dan perubahan status pegawai.
Baca Juga: Jangan Terlalu Cepat Menyalahkan Guru: Stop Saling Lempar Tanggung Jawab
"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk P3K paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," papar Rini.
Selain itu, pemerintah bersiap membuka formasi untuk tahun 2026 yang mencakup institusi pendidikan baru.
"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," tambahnya.
Senada dengan kebijakan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, menyatakan kesiapannya mengikuti skema yang telah disusun oleh Kementerian PANRB.
"Jadi, untuk formasi, kemudian juga jadwal dan mekanisme, tadi sudah disampaikan oleh Ibu MenPANRB. Jadi, kami mengikuti formasi dan juga jadwal yang sudah disepakati," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa koordinasi serupa telah dilakukan untuk lingkungan madrasah.
Meski ada sedikit perbedaan nomenklatur, Kemenag tetap mengikuti simulasi yang disepakati bersama.
"Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN ya. Jadi, madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama karena kita tidak mengenal istilah P3K paruh waktu ya," katanya.
Berita Terkait
-
DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir
-
Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi
-
Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan
-
DPR Terima Supres Calon Bos Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
-
11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
DPR-Pemerintah Sepakati Nasib Guru PPPK, Peluang PNS dan Status Full Time Terbuka 2027
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang
-
Jamuan Rakyat Hilangkan Sekat Pemerintah dan Masyarakat
-
Hierarki dalam Selera Buku: Mengapa Bacaan Ringan Kerap Dipandang Rendah?
-
5 Cara Menyimpan Sepatu agar Tidak Berjamur, Bebas Bau Apek
-
Beda dari yang Lain! 5 Spot Unik di Pontianak Siap Bikin Anda Takjub
-
DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir
-
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak
-
Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga
-
FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga