- Aliansi BEM Persatuan Indonesia mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah secara transparan pada Rabu (19/8/2026).
- Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan tersangka serta penggeledahan rumahnya di Sentul oleh Polri.
- Aliansi mahasiswa meminta proses hukum tetap berlanjut tanpa tebang pilih dan tidak terhambat oleh upaya praperadilan tersangka.
Suara.com - Aliansi BEM Persatuan Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Kami dari Aliansi BEM Persatuan Indonesia menyatakan sikap. Usut tuntas kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah,” kata perwakilan Aliansi BEM Persatuan Indonesia Maulana Sai, kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Maulana meminta proses hukum tidak berhenti pada pihak tertentu. Ia mendorong aparat penegak hukum membongkar seluruh rangkaian perkara, menelusuri aliran dana, mengejar aset yang berkaitan dengan perkara, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti.
Selain itu, pihaknya juga mendukung pengembangan perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, ia menegaskan seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Terkait upaya praperadilan, Maulana menilai, hal itu merupakan hak tersangka dan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.
Namun, mereka meminta agar proses praperadilan tidak menjadi celah untuk menghentikan substansi penyidikan ataupun menghambat penelusuran aset dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi,” tegas Maulana.
Maulana juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta perkara terungkap dan hukum ditegakkan secara adil.
Baca Juga: Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan
Ia kemudian meminta agar perkara ini ditangani secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Usut tuntas, bongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Febrie Adriansyah diketahui mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Berita Terkait
-
Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan
-
Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah
-
Bantah Sewenang-wenang, Polri Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
-
Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang
-
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU
-
Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik
-
Teriakan Anggota Paskibraka Sayang-sayang Pak Koster Bikin Netizen Geli: Gak Mungkin dari Hati
-
Fajar Emas Kembali Menyapa: Bromo Resmi Dibuka Besok Setelah 13 Hari Melawan Api
-
Membaca Buku Ada Nama yang Abadi di Hati tapi Tak Bisa Dinikahi:Cinta Tak Harus Memiliki
-
Kabar Baik dari Italia, Jay Idzes Gabung Timnas Indonesia Satu Minggu Sebelum FIFA ASEAN Cup 2026
-
Istri Dikta Umur Berapa? Ini Profil dan Pekerjaan Rachel Florencia
-
Bakom Ungkap Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran Negara hingga Rp 200 Triliun
-
Panjat Pinang: Dari Hiburan Kolonial Menjadi Tradisi Kemerdekaan
-
Skandal di Balai Desa: Hanya Pakai Sarung Saat Digerebek, Oknum Kasun di Gresik Didenda Rp20 Juta