News / Nasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:08 WIB
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
Baca 10 detik
  • Aliansi BEM Persatuan Indonesia mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah secara transparan pada Rabu (19/8/2026).
  • Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan tersangka serta penggeledahan rumahnya di Sentul oleh Polri.
  • Aliansi mahasiswa meminta proses hukum tetap berlanjut tanpa tebang pilih dan tidak terhambat oleh upaya praperadilan tersangka.

Suara.com - Aliansi BEM Persatuan Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Kami dari Aliansi BEM Persatuan Indonesia menyatakan sikap. Usut tuntas kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah,” kata perwakilan Aliansi BEM Persatuan Indonesia Maulana Sai, kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Maulana meminta proses hukum tidak berhenti pada pihak tertentu. Ia mendorong aparat penegak hukum membongkar seluruh rangkaian perkara, menelusuri aliran dana, mengejar aset yang berkaitan dengan perkara, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti.

Selain itu, pihaknya juga mendukung pengembangan perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, ia menegaskan seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Terkait upaya praperadilan, Maulana menilai, hal itu merupakan hak tersangka dan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.

Namun, mereka meminta agar proses praperadilan tidak menjadi celah untuk menghentikan substansi penyidikan ataupun menghambat penelusuran aset dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi,” tegas Maulana.

Maulana juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta perkara terungkap dan hukum ditegakkan secara adil.

Baca Juga: Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan

Ia kemudian meminta agar perkara ini ditangani secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Usut tuntas, bongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Febrie Adriansyah diketahui mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Load More