- Tim hukum Polri menjelaskan pencegahan ke luar negeri bagi Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), sesuai KUHAP.
- Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 dan pencegahan diajukan untuk kepentingan penyidikan pada 11 Juli 2026.
- Febrie mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan tersangka serta menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan Polri.
Suara.com - Tim hukum Polri selaku pihak termohon menanggapi praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selaku termohon, tim hukum Polri mengatakan, larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia bukan tindakan yang sewenang-wenang. Melainkan dalam rangka kepentingan proses peradilan pidana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang,” kata perwakilan tim hukum Polri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
“Dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," imbuhnya
Termohon mengatakan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026.
Pihak termohon mengatakan, syarat subjek pengajuan pencegahan Febrie telah terpenuhi.
"Oleh karena itu syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," jelasnya.
Termohon juga menegaskan, pencegahan Febrie bukan dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya karena status Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Termohon mengatakan pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkapnya.
Termohon menilai permohonan praperadilan Febrie terkait sah atau tidaknya pencegahan tidak berdasar menurut hukum. Termohon merincikan alasan sebagai berikut:
1. Pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP.
2. Status Febrie sebagai tersangka telah ada sebelum permohonan pencegahan diterbitkan.
3. Tindakan pencegahan tidak semata-mata didasarkan pada status tersangka melainkan dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret penyidikan.
4. Febrie dinilai keliru mendasarkan kewajiban pemberitahuan pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena norma tersebut mengatur penangkalan bukan pemberitahuan pencegahan. Kewajiban memberitahukan yang benar terdapat pada Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan bukan serta-merta identik dengan surat permohonan penyidik kepada instansi keimigrasian. Sekalipun terdapat permasalahan mengenai pemberitahuan, termohon menyakini Undang-Undang Keimigrasian tidak menentukan bahwa kekurangan tersebut dengan sendirinya mengakibatkan pencegahan batal demi hukum.
Berita Terkait
-
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022
-
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang
-
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
-
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
-
Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
IHSG Masih Tertekan di Sesi I, KIJA dan ISAT Meroket
-
5 Sabun Cuci Muka Pria di Bawah Rp50 Ribu, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Makna Lagu Iqro': Pengingat bahwa Manusia Hanya Bagian Kecil dari Semesta
-
Geger! Janjikan Haji Bersubsidi Rp100 Juta, Warga Solo Ditangkap Usai Korban Gagal Berangkat
-
Ada Tangled Hingga Princess Diaries 3, Disney-Pixar Umumkan Proyek Terbaru!
-
Suka Minum Kopi? Ini yang Perlu Diperhatikan demi Kesehatan Ginjal
-
Bantah Sewenang-wenang, Polri Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
-
4 Amalan Istimewa di Bulan Maulid Nabi untuk Lipatgandakan Pahala
-
Belanja di Farmers Market Dapat Diskon Rp100.000, Nasabah BRI Segera Klaim!
-
Sung Hoon Resmi Bintangi Drakor Romantis Baru Berjudul What a Boss Wants