- KPK menegaskan kerugian negara Rp622 miliar pada kasus korupsi haji Kemenag melalui penyidikan dan audit BPK.
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima USD271.500 dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa mendakwa Yaqut melanggar aturan pengisian kuota haji khusus tambahan bersama tiga terdakwa lainnya.
Pengisian tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga menduga pengisian kuota tersebut berkaitan dengan penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, Yaqut didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar USD271.500.
Dalam surat dakwaan, kerugian keuangan negara dihitung mencapai Rp622.090.207.166,41.
Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Selain Yaqut, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bebas White Cast, Ini 5 Loose Powder Anti Flashback yang Aman untuk Foto
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026
-
Heboh Video Viral Keretakan di Bawah Laut Pulau Komodo Efek Gempa NTT, Benarkah?
-
Kemenhut Segel Areal Kebakaran Hutan di Sumsel, Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi
-
Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal
-
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Mebidang
-
Perempuan Adat Gelar Aksi Tolak PSN Mbay Lambo, Aparat: Wah Saya Lagi Nonton Film Porno
-
Anak Kris Dayanti Terpilih Jadi Paskibra, Netizen Malah Umbar Komentar Jahat Soal Ordal
-
Hanya Melempar Senyum, Wakil Rektor Unsoed Terpantau Jalani Pemeriksaan KPK di Mapolresta Banyumas
-
Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas