- KPK menunggu komitmen Bebizie Sri Mulyati mengembalikan uang dari PT Bara Kumala Sakti terkait kasus Rita Widyasari.
- Bebizie telah mengakui penerimaan uang tersebut dan menyatakan kesediaannya melakukan pengembalian ke KPK.
- Rita dijerat kasus dugaan gratifikasi batu bara dan TPPU dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka.
Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati hingga kini belum mengembalikan uang yang diduga mengalir kepadanya dari PT Bara Kumala Sakti (BKS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu komitmen pengembalian uang tersebut.
Bebizie sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini belum ada pengembalian uang dari Bebizie.
“Sampai saat ini informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari Saudari BBZ tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
KPK memastikan dugaan aliran uang tersebut bukan berkaitan dengan honor Bebizie sebagai penyanyi yang pernah diundang mengisi sebuah acara.
Budi mengatakan, penyidik telah mengonfirmasi dugaan penerimaan uang tersebut kepada Bebizie.
Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui dan menyatakan kesediaannya mengembalikan uang tersebut.
“Penyidik lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kemudian mengakui dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” ujar Budi.
Jerat Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Baca Juga: Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Kasus yang menyeret Bebizie berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara.
Rita diduga mematok tarif USD 3,3 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang. KPK juga menjerat Rita dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 sepeda motor.
Penyidik juga mengamankan ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang-barang itu disita dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara tersebut.
Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK
-
7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya
-
Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG
-
Sama-Sama Kasual, Ini Perbedaan Sandal Gunung dan Sandal Pantai yang Perlu Kamu Tahu
-
Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide Apa Ada? Ini Rekomendasinya
-
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, P2G Soroti Risiko Redistribusi Tak Akurat
-
9 Rekomendasi Sunscreen Cegah Flek Hitam untuk Pria
-
Netizen Vietnam Menyeramkan! PSSI Turun Tangan Lindungi Justin Hubner dan Keluarga
-
Anggaran Pendidikan Naik Rp50,9 Triliun, SD-SMP Gratis Harus Segera Direalisasikan!
-
Bikin Murka Publik! Tampang Ajudan Gubernur Maluku Serka La Rahimu yang Hina Monyet ke Mahasiswa