News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat datang untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menyatakan telah mengantongi bukti niat jahat dan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
  • Terdakwa Yaqut Cholil Quomas diduga melakukan pemufakatan jahat bersama pihak penyelenggara haji khusus.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tersebut terjadi pada periode tahun 2023 hingga 2024.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Pernyataan itu merespon pembelaan pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas selaku terdakwa, yang meragukan klaim lembaga antirasuah itu terkait adanya kerugian negara yang mencapai angka Rp622 miliar dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 itu merupakan milik negara, sehingga segala upaya mengotak-atik kuota tersebut memberikan potensi kerugian negara.

"Nah, ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara," kata Taufik pada Rabu, (20/8/2026).

Karena itu, lanjut Taufik, pola pikir yang memandang pengelolaan kuota haji khusus sepenuhnya menjadi kewenangan dan keuntungan bagi pihak swasta adalah keliru.

Sebab jika Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapat keuntungan dari pengaturan kuota haji, seharusnya kembali kepada negara.

"Nah, keuntungan itu karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara," tambah dia.

Taufik juga menjelaskan bukti-bukti adanya mens rea dikuatkan dengan adanya dugaan permufakatan antara PIHK dan menteri agama untuk mengatur besaran kuota yang diterima.

Kata Taufik, hal itu bermula dari terungkapnya sejumlah pihak dari PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU yang langsung menghadap menteri.

Baca Juga: Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Lembaga antirasuah menduga pertemuan itu menjadi awal adanya pemufakatan jahat untuk memberikan keuntungan bagi PIHK melalaui aturan yang dibuat oleh Yaqut. Foto-foto pertemuan itu juga telah dijadikan barang bukti bagi KPK untuk keperluan pengadilan lebih lanjut.

"Nah berarti kan sudah ada niat, bahwa bukan akan diberikan sesuai dengan urutan antrian," jelas Taufik.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelurusan yang dilakukan KPK dan Badan Pemeriksa Keungan (BPK), pemufakatan antara menteri dan para pihak penyelenggara haji itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menantang KPK terkait tuduhan kerugian negara yang disebabkan oleh dirinya.

Yaqut kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkup Kementerian Agama periode 2023-2024. (Reporter: Alif Bintang)

Load More