-
Israel mulai membangun fasilitas gantung teroris yang dilengkapi ruang khusus bagi keluarga korban.
-
Menteri Keamanan Nasional menunjuk perwakilan keluarga korban sebagai pengawas resmi pelaksanaan hukuman mati.
-
Anggota parlemen Arab-Israel menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai diskriminatif.
Suara.com - Pemerintah Israel resmi memulai pembangunan fasilitas eksekusi mati berupa tiang gantung khusus warga Israel yang dicap sebagai teroris dan diklaim sebagai terpidana terorisme di kawasan penjara wilayah tengah. Pembangunan ini melengkapi blok khusus hukuman mati yang sebelumnya sudah berdiri di area penjara tersebut.
Otoritas keamanan juga merancang ruang tontonan khusus agar para korban dan keluarga yang ditinggalkan bisa menyaksikan langsung proses eksekusi. Langkah kontroversial ini diambil untuk memberikan akses penuh kepada keluarga korban dalam mengawal penegakan hukum.
"Saya berjanji untuk memperburuk kondisi teroris di penjara - kami menepatinya," kata Menteri Pertahanan Israel Itamar Ben-Gvir dikutip dasri Jerusalem Post, Jumat (21/8/2026).
"Saya berjanji untuk meluluskan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Teroris - kami melakukannya. Dan sekarang fasilitas hukuman mati dan tiang gantung juga mulai terbentuk."
Fasilitas baru ini dirancang mengikuti praktik yang diklaim lazim berlaku di berbagai negara. Anggota keluarga korban terorisme nantinya bisa mendapatkan izin masuk resmi untuk mengakses ruang menyaksikan eksekusi tersebut.
"Kami sedang membuat sejarah," Ben-Gvir menekankan. "Teroris kita hanya berhak menerima satu hal - kematian dengan cara digantung."
Menteri Keamanan Nasional telah menunjuk enam perwakilan keluarga korban terorisme sebagai pengawas resmi proses eksekusi. Penunjukan dari kelompok Choosing Life Forum ini dilakukan untuk mengawal langsung pelaksanaan undang-undang hukuman mati di lapangan.
Para pengawas ini memegang kewenangan khusus untuk memantau kondisi para tahanan yang divonis mati. Kehadiran mereka diklaim sebagai wujud pengakuan atas penderitaan keluarga korban.
"Tidak ada yang lebih layak daripada keluarga yang telah membayar harga termahal dalam perjuangan melawan terorisme untuk menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pelaksana hukum," kata Ben-Gvir.
Baca Juga: Viral WNA Diduga Tentara IDF di Bali, Arya Wedakarna Malah Jadi Pengikut PM Israel
"Penunjukan ini mencerminkan pengakuan atas rasa sakit para korban teror dan hak mereka untuk menjadi mitra dalam perjuangan demi keadilan dan efek jera."
Proses hukum ini bersumber dari regulasi baru yang telah disahkan melalui sidang pleno parlemen. Aturan ini kemudian diperluas ke wilayah Tepi Barat oleh komando militer setempat.
Namun, langkah pembangunan fasilitas eksekusi ini memicu penolakan keras dari kelompok legislator Arab-Israel. Mereka melayangkan penolakan resmi terhadap legalitas undang-undang tersebut.
Sejumlah anggota parlemen melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang hukuman mati tersebut. Aturan baru ini dinilai menabrak konstitusi dan melanggar hak-hak dasar manusia.
Para penggugat menegaskan bahwa regulasi eksekusi ini merampas hak atas hidup, martabat, kesetaraan, dan proses hukum yang adil. Selain itu, aturan ini dinilai diskriminatif karena menargetkan warga Palestina melalui pengadilan militer di Tepi Barat.
Latar belakang kebijakan ini bermula saat Pleno Knesset mengesahkan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Teroris pada Maret lalu. Regulasi tersebut makin diperkuat pada Mei ketika Panglima Komando Pusat IDF, Mayor Jenderal Avi Bluth, memasukkannya ke dalam aturan keamanan Tepi Barat.
Penunjukan enam anggota keluarga korban sebagai pengawas resmi dilakukan pada Juni untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut. Di bulan yang sama, sejumlah legislator Arab-Israel mendaftarkan diri dalam petisi ke Mahkamah Agung yang sebenarnya telah diajukan sejak April lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Menteri Israel Pamer Tiang Gantung untuk Hukum Mati Warga Palestina yang Dicap Teroris
-
BRI Perkenalkan Qlola New Skin, Dorong Efisiensi Pengelolaan Keuangan Bisnis
-
Review Kadet 1947: Saat Sejarah Perang Dikemas Penuh Humor, Romansa, dan Tanpa Kesan Kaku
-
Tampilan Baru Qlola by BRI Hadir, Kelola Transaksi Bisnis Makin Terintegrasi
-
Rupiah Terus Perkasa ke Level Rp17.714, Paling Kuat di Asia Tenggara
-
Obesitas di Indonesia Disebut Masuk 4 Besar Dunia, Wamenkes Dante: Ini Bukan Lagi Soal Penampilan
-
Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Drama Korea 'New Recruit 4'
-
BRI Perbarui Qlola, Hadirkan Pengalaman Digital yang Lebih Terintegrasi untuk Bisnis
-
Diterjang Ombak 3 Meter, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang Ditelan Samudera
-
Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Masih Tinggi Jadi Rp2.725.000/Gram