- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan selebritas Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi.
- Korban berinisial DM mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar setelah menyetorkan modal usaha sejak Februari 2025.
- Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Suara.com - Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan kabar penetapan tersangka terhadap selebritas papan atas, Ruben Onsu.
Presenter kondang ini terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam jumlah fantastis.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah mengonfirmasi status hukum mantan suami dari Sarwendah tersebut setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasus yang menimpa Ruben Onsu ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan pada tanggal 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P, sementara pihak yang menjadi korban dalam pusaran kasus ini adalah individu berinisial DM.
Berdasarkan data kepolisian, nilai kerugian yang dialami oleh korban tidak main-main, yakni mencapai angka miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengungkapkan bahwa dana yang dipermasalahkan tersebut dikirimkan oleh korban kepada Ruben Onsu dengan maksud sebagai modal investasi.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban," kata Iskandarsyah dikutip Jumat (21/8).
Kronologi bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, Ruben Onsu diduga menawarkan sebuah peluang bisnis kepada korban DM.
Baca Juga: Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara
Tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tersebut rupanya membuat korban tergiur untuk menyetorkan modal dalam jumlah besar.
Pertemuan dan kesepakatan awal ini terjadi pada bulan Februari, yang kemudian berlanjut pada pengiriman dana secara bertahap.
Iskandarsyah menyebut korban memberikan uang miliaran rupiah ke Ruben setelah tertarik menerima tawaran investasi pada Februari 2025.
Penjelasan lebih lanjut mengenai momen awal ketertarikan korban juga dibeberkan oleh pihak kepolisian.
"Pada tanggal 6 Februari 2025 atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," katanya.
Seiring berjalannya waktu, janji-janji manis mengenai keuntungan yang akan didapatkan korban tidak kunjung terealisasi.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara
-
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Apa?
-
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
-
Digadang-gadang Jadi Surga Dunia, Forest City Malaysia Kini Kota Hantu Markas Para Penipu
-
Catut Nama Pimpinan Komisi III DPR, Ada Oknum Kirim WA Minta Uang ke Calon Hakim
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung