News / Metropolitan
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:12 WIB
Ruben Onsu usai menjalani sidang gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negei Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). [Rena Pangesti/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan selebritas Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi.
  • Korban berinisial DM mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar setelah menyetorkan modal usaha sejak Februari 2025.
  • Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Suara.com - Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan kabar penetapan tersangka terhadap selebritas papan atas, Ruben Onsu.

Presenter kondang ini terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam jumlah fantastis.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah mengonfirmasi status hukum mantan suami dari Sarwendah tersebut setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Kasus yang menimpa Ruben Onsu ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan pada tanggal 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P, sementara pihak yang menjadi korban dalam pusaran kasus ini adalah individu berinisial DM.

Berdasarkan data kepolisian, nilai kerugian yang dialami oleh korban tidak main-main, yakni mencapai angka miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengungkapkan bahwa dana yang dipermasalahkan tersebut dikirimkan oleh korban kepada Ruben Onsu dengan maksud sebagai modal investasi.

"Uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban," kata Iskandarsyah dikutip Jumat (21/8).

Kronologi bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, Ruben Onsu diduga menawarkan sebuah peluang bisnis kepada korban DM.

Baca Juga: Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara

Tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tersebut rupanya membuat korban tergiur untuk menyetorkan modal dalam jumlah besar.

Pertemuan dan kesepakatan awal ini terjadi pada bulan Februari, yang kemudian berlanjut pada pengiriman dana secara bertahap.

Iskandarsyah menyebut korban memberikan uang miliaran rupiah ke Ruben setelah tertarik menerima tawaran investasi pada Februari 2025.

Penjelasan lebih lanjut mengenai momen awal ketertarikan korban juga dibeberkan oleh pihak kepolisian.

"Pada tanggal 6 Februari 2025 atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," katanya.

Seiring berjalannya waktu, janji-janji manis mengenai keuntungan yang akan didapatkan korban tidak kunjung terealisasi.

Load More