News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:48 WIB
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. [ANTARA/HO-Unsoed]
Baca 10 detik
  • Itjen Kemendiktisaintek mengeluarkan audit tanggal 19 Januari 2026 yang menyatakan Dekan Fakultas Teknik Unsoed, Agus Maryoto, terbukti melakukan plagiasi.
  • Pemberian Satyalancana Karya Satya kepada Agus Maryoto dipertanyakan karena diusulkan di tengah proses pemeriksaan masalah integritas akademik.
  • Pengamat pendidikan meminta pemerintah dan kampus mengevaluasi proses pengusulan penghargaan secara transparan serta menindaklanjuti rekomendasi audit resmi.

Indra juga mempertanyakan mengapa nama yang bersangkutan tetap diusulkan apabila status pemeriksaan integritas akademiknya sudah diketahui.

“Kalau status pemeriksaannya sudah diketahui sejak awal, mengapa tetap diusulkan? Di titik ini kampus tidak boleh pura-pura tidak tahu.”

Menurutnya, penghargaan tidak seharusnya diperlakukan sebagai bentuk pembenaran terhadap persoalan integritas yang belum selesai.

Audit Itjen Temukan Pelanggaran Integritas

Sorotan terhadap proses pengusulan tidak terlepas dari Hasil Audit Investigasi Itjen Kemendiktisaintek Nomor 0091/E.E9/RHS/WS.01.02/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam dokumen tersebut, Itjen menyimpulkan Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto melakukan pelanggaran integritas karya ilmiah berupa plagiasi dan fabrikasi, serta penyalahgunaan wewenang.

Audit juga memuat sejumlah rekomendasi, antara lain pembatalan SK jabatan fungsional Guru Besar, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, penarikan artikel tertentu, serta penarikan sejumlah tunjangan yang telah dibayarkan.

Ir. Yanto, pelapor dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut, turut mempertanyakan proses verifikasi di Unsoed.

Dalam surat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tertanggal 17 Juli 2026, Yanto menyebut dirinya tidak pernah dimintai keterangan dalam pemeriksaan Unsoed. Peneliti lain yang terkait dengan artikel yang dipersoalkan juga disebut tidak dimintai keterangan.

Baca Juga: Alumni Unsoed: Usut Suap Saja Tak Cukup, Tata Kelola Kampus Harus Diaudit Total

Ia juga mempersoalkan pembentukan tim pemeriksa yang, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak melibatkan Senat Universitas. Yanto merujuk Pasal 15 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh senat perguruan tinggi.

Dalam surat tersebut, Yanto meminta agar rekomendasi Itjen ditindaklanjuti.

Rangkaian persoalan itu membuat transparansi proses pengusulan Satyalancana menjadi semakin penting. Publik perlu mengetahui kapan nama Agus Maryoto diusulkan, untuk periode penghargaan mana, dokumen apa yang diverifikasi, serta apakah status pemeriksaan integritas akademik menjadi bagian dari proses tersebut.

Indra menilai evaluasi tidak semestinya hanya diarahkan kepada individu yang menjadi objek persoalan.

“Ketika kampus melaporkan ‘tidak terbukti’ sementara negara menyimpulkan ‘terbukti’, yang harus diaudit bukan cuma dosennya. Kampusnya. Seluruh proses pengusulan itu harus dibedah di depan publik,” pungkasnya.

Load More