- Guru Besar Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kejagung sudah prosedural.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
- Fatahillah menjelaskan penggunaan istilah dan penandatanganan surat penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Suara.com - Kejaksaan Agung menilai penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Fatahillah menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Menurutnya, tidak ada persoalan apabila penyidik Tim 9 Kejagung menggunakan istilah trading influence dalam uraian perkara Febrie, selama penerapan pasal sangkaan tetap sesuai.
"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Fatahillah.
Soroti Kewenangan Penetapan Tersangka
Fatahillah juga menanggapi dalil kubu Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka karena surat tersebut diteken Zet Todung Allo, meski yang bersangkutan disebut bukan Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Menurut Fatahillah, salah satu syarat formil penetapan tersangka adalah adanya surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, selama nama yang bersangkutan tercantum sebagai salah satu penyidik dalam surat perintah penyidikan, maka penyidik tersebut memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga: Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!
"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.
Kejagung Hadirkan Tiga Ahli
Dalam sidang praperadilan tersebut, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian dari pihak Termohon.
Selain Fatahillah Akbar, dua ahli lainnya yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein.
Sementara itu, dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim menguji dan membatalkan penetapan tersangka serta penahanannya.
Persidangan praperadilan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Setelah 10 Tahun, BRI Jadi Perantara Pertemuan Seorang PMI dan Ibunya Lewat Program Tali Kasih
-
Karhutla Melanda di Berbagai Wilayah, Apa yang Bisa Kita Lakukan sebagai Warga Negara?
-
BRI Wujudkan Mimpi Pekerja Migran Indonesia Pulang ke Tanah Air dan Berkumpul Dengan Keluarga
-
Sebelum Hengkang ke Arema FC, Mauro Zijlstra Bicara Obrolan Serius dengan Shin Tae-yong
-
3 Serum Korea Ampuh Samarkan Flek Hitam dan Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pengguna
-
Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!
-
BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan
-
Dedi Mulyadi Respon ABK Sukabumi yang Terlantar di Peraian Fiji, Janjikan Langkah Ini
-
Bangladesh Krisis Gas, Industri Tekstil Lumpuh Hingga Pangan Nasional Terancam
-
Lebih dari Sekadar Pangan Lokal, Ini Kisah Nasi Oyek Selamatkan Jenderal Soedirman