News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kejagung sudah prosedural.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
  • Fatahillah menjelaskan penggunaan istilah dan penandatanganan surat penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Suara.com - Kejaksaan Agung menilai penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Fatahillah menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Menurutnya, tidak ada persoalan apabila penyidik Tim 9 Kejagung menggunakan istilah trading influence dalam uraian perkara Febrie, selama penerapan pasal sangkaan tetap sesuai.

"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Fatahillah.

Soroti Kewenangan Penetapan Tersangka

Fatahillah juga menanggapi dalil kubu Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka karena surat tersebut diteken Zet Todung Allo, meski yang bersangkutan disebut bukan Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Menurut Fatahillah, salah satu syarat formil penetapan tersangka adalah adanya surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, selama nama yang bersangkutan tercantum sebagai salah satu penyidik dalam surat perintah penyidikan, maka penyidik tersebut memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.

Kejagung Hadirkan Tiga Ahli

Dalam sidang praperadilan tersebut, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian dari pihak Termohon.

Selain Fatahillah Akbar, dua ahli lainnya yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein.

Sementara itu, dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim menguji dan membatalkan penetapan tersangka serta penahanannya.

Persidangan praperadilan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Load More