- Guru Besar Unair Nur Basuki menyebut izin penggeledahan PN Cibinong dalam perkara Febrie Adriansyah berpotensi cacat hukum.
- Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yurisdiksi pengadilan ditentukan oleh lokasi objek tindak pidana, bukan kedudukan penyidik.
- Basuki menegaskan cacat kewenangan tersebut dapat berakibat pada tidak sahnya izin serta hasil penggeledahan gagal menjadi alat bukti.
Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki menyoroti persoalan izin penggeledahan dalam perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurutnya, izin yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berpotensi cacat hukum apabila objek penggeledahan berada di luar wilayah hukum pengadilan tersebut.
Basuki menilai persoalan utama terletak pada kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia.
Penyidik menurut Basuki seharusnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan maupun keberadaan benda yang hendak disita.
"Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat,” kata Basuki, dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Basuki menjelaskan, ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, yurisdiksi pengadilan ditentukan berdasarkan keberadaan objek tindak pidana, bukan berdasarkan wilayah kedudukan institusi penyidik.
Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, kata Basuki, mengatur permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Sementara untuk penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) secara tegas mengatur permohonan izin diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada.
Baca Juga: Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang
"Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat,” ujarnya.
“Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud," imbuh dia.
Basuki kemudian memberikan gambaran sederhana mengenai penerapan ketentuan tersebut.
Apabila penyidik yang berada di Bandung hendak menyita benda yang berada di Jakarta Pusat, permohonan izin harus diajukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, bukan Ketua PN Bandung.
Pengecualian, lanjut dia, berlaku apabila objek yang hendak disita berada di beberapa wilayah hukum sekaligus. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat memilih salah satu pengadilan negeri sesuai ketentuan Pasal 124 ayat (2).
Bisa Berujung Alat Bukti Gugur
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!
-
Bukan Soal Terkenal, Elkan Baggott Blak-blakan Rasa Bangga Bela Timnas Indonesia
-
Meghan Markle Comeback! Lagi Negosiasi Main di Serial The Gentlemen
-
BNI dan BI Edukasi Pengunjung wondrX 2026 Waspadai Kejahatan Siber
-
Momen Spektakuler Pagelaran Sabang Merauke 2026: Raisa Jadi Srikandi hingga Yura Yunita Naik Naga
-
Rekening Aktivis Diblokir, JCW Curiga Ada Operasi Membungkam Suara Kritis
-
Review Yona of the Dawn: Transformasi Epik dari Putri Manja Menjadi Pejuang Tangguh
-
Mengapa Langit Berwarna Biru di Siang Hari?
-
Liburan di Bali Berujung Bui, Turis Swiss Divonis Penjara karena Hina Nyepi