News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta proses penyitaan barang.
  • Sidang perkara praperadilan tersebut melibatkan pihak termohon dari unsur Kejaksaan Agung dan kepolisian.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga ahli tersebut dihadirkan dalam agenda pembuktian dari pihak termohon.

Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein, serta pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.

Ketiganya dimintai pendapat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Suparji menjadi ahli pertama yang dimintai keterangan oleh pihak termohon. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah juga hadir dan akan memberikan pertanyaan kepada para ahli setelah pemeriksaan oleh pihak Kejagung selesai.

Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dalam perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung c.q. Jampidsus menjadi pihak termohon.

Sementara itu, perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan pengujian formil atas sah atau tidaknya penyitaan terhadap Febrie Adriansyah.

Perkara tersebut memasuki agenda kesimpulan yang dijadwalkan setelah persidangan pemeriksaan ahli.

Baca Juga: Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Dalam perkara penyitaan itu, pihak yang menjadi termohon yakni Polri c.q. Kapolda Metro Jaya c.q. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kapolri c.q. Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II.

Adapun Kejagung c.q. Jampidsus c.q. Direktorat Penyidikan Jampidsus berstatus sebagai Turut Termohon.

Load More