- Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta proses penyitaan barang.
- Sidang perkara praperadilan tersebut melibatkan pihak termohon dari unsur Kejaksaan Agung dan kepolisian.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga ahli tersebut dihadirkan dalam agenda pembuktian dari pihak termohon.
Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein, serta pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.
Ketiganya dimintai pendapat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Suparji menjadi ahli pertama yang dimintai keterangan oleh pihak termohon. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah juga hadir dan akan memberikan pertanyaan kepada para ahli setelah pemeriksaan oleh pihak Kejagung selesai.
Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dalam perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung c.q. Jampidsus menjadi pihak termohon.
Sementara itu, perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan pengujian formil atas sah atau tidaknya penyitaan terhadap Febrie Adriansyah.
Perkara tersebut memasuki agenda kesimpulan yang dijadwalkan setelah persidangan pemeriksaan ahli.
Baca Juga: Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal
Dalam perkara penyitaan itu, pihak yang menjadi termohon yakni Polri c.q. Kapolda Metro Jaya c.q. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kapolri c.q. Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II.
Adapun Kejagung c.q. Jampidsus c.q. Direktorat Penyidikan Jampidsus berstatus sebagai Turut Termohon.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Pramono Anung Buka Suara Soal Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam di Jakarta
-
Gelombang Laut Selatan DIY Bisa Capai 4 Meter, Nelayan dan Wisatawan Diminta Waspada
-
3 Rice Cooker Murah nan Imut yang Wajib Dimiliki Anak Kos, Daya Cuma 200 Watt!
-
Dari Lasagna Kimpul hingga Cheesecake Ubi: Modernisasi Pangan Lokal Agar Tak Sekadar Alternatif
-
9 Rekomendasi Smart Rice Cooker Terbaik untuk Masakan Nasi Lebih Pulen
-
Cegah Rusak! Ini 5 Masker Rambut Smoothing agar Tetap Lembut dan Berkilau
-
Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht
-
Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan
-
Vivo X500 Resmi Meluncur September, Bawa Kamera 17EV dan Video 4K 240fps
-
'Superman' Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan Mendunia