News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Kuasa hukum membuktikan 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang mencakup lima aspek dan bertentangan dengan 40 peraturan perundang-undangan.
  • Pihak pemohon menyerahkan penilaian kepada hakim dan menegaskan bahwa praperadilan berfungsi sebagai koreksi evaluatif tanpa menghapus perkara pokok.

Suara.com - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Dalam kesimpulan tersebut, tim kuasa hukum mengungkap 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang sejak awal didalilkan. Menurut mereka, dugaan pelanggaran tersebut telah dibuktikan melalui fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan 30 dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan lima aspek, yakni surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pelarangan bepergian ke luar negeri.

"30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami dalilkan sejak awal telah kami buktikan melalui fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para ahli," kata Febri dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Menurut Febri, tim hukum juga mencatat bahwa penanganan perkara Febrie teridentifikasi bertentangan dengan 40 peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU, hingga berbagai peraturan internal penegak hukum.

"Persoalannya antara lain menyangkut keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri," jelas Febri.

Serahkan Penilaian kepada Hakim

Febri mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan ahli kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan hukum Febrie Adriansyah, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penegakan hukum secara lebih luas.

"Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian persoalan hukum Pak Febrie Adriansyah. Ada kepentingan yang lebih luas, yaitu memastikan prinsip due process of law, kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa, serta penghormatan terhadap hak warga negara benar-benar dijalankan," ujarnya.

"Karena itu, putusan dalam perkara ini kami harapkan dapat menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas penegakan hukum ke depan. Kepastian bahwa proses hukum dijalankan sesuai aturan bukan hanya penting bagi Pak Febrie Adriansyah, tetapi bagi setiap warga negara," imbuhnya.

Praperadilan Dikabulkan Tak Hapus Perkara Pokok

Febri juga menegaskan bahwa apabila permohonan praperadilan dikabulkan, perkara pokok tidak serta-merta hilang.

Menurutnya, praperadilan memiliki fungsi korektif terhadap proses penegakan hukum yang sedang diuji.

Jika masih terdapat dasar untuk melanjutkan perkara, penyidik tetap dapat menanganinya kembali dengan prosedur yang dinilai sesuai, bertahap, dan hati-hati.

"Sehingga tidak perlu khawatir kalau praperadilan ini harus dikabulkan. Tujuan utama praperadilan ini adalah koreksi dan evaluasi untuk proses penegakan hukum yang berjalan," tandas Febri.

Load More