- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Kuasa hukum membuktikan 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang mencakup lima aspek dan bertentangan dengan 40 peraturan perundang-undangan.
- Pihak pemohon menyerahkan penilaian kepada hakim dan menegaskan bahwa praperadilan berfungsi sebagai koreksi evaluatif tanpa menghapus perkara pokok.
Suara.com - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Dalam kesimpulan tersebut, tim kuasa hukum mengungkap 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang sejak awal didalilkan. Menurut mereka, dugaan pelanggaran tersebut telah dibuktikan melalui fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan 30 dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan lima aspek, yakni surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pelarangan bepergian ke luar negeri.
"30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami dalilkan sejak awal telah kami buktikan melalui fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para ahli," kata Febri dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Febri, tim hukum juga mencatat bahwa penanganan perkara Febrie teridentifikasi bertentangan dengan 40 peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU, hingga berbagai peraturan internal penegak hukum.
"Persoalannya antara lain menyangkut keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri," jelas Febri.
Serahkan Penilaian kepada Hakim
Febri mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan ahli kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan hukum Febrie Adriansyah, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penegakan hukum secara lebih luas.
"Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian persoalan hukum Pak Febrie Adriansyah. Ada kepentingan yang lebih luas, yaitu memastikan prinsip due process of law, kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa, serta penghormatan terhadap hak warga negara benar-benar dijalankan," ujarnya.
"Karena itu, putusan dalam perkara ini kami harapkan dapat menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas penegakan hukum ke depan. Kepastian bahwa proses hukum dijalankan sesuai aturan bukan hanya penting bagi Pak Febrie Adriansyah, tetapi bagi setiap warga negara," imbuhnya.
Praperadilan Dikabulkan Tak Hapus Perkara Pokok
Febri juga menegaskan bahwa apabila permohonan praperadilan dikabulkan, perkara pokok tidak serta-merta hilang.
Menurutnya, praperadilan memiliki fungsi korektif terhadap proses penegakan hukum yang sedang diuji.
Jika masih terdapat dasar untuk melanjutkan perkara, penyidik tetap dapat menanganinya kembali dengan prosedur yang dinilai sesuai, bertahap, dan hati-hati.
"Sehingga tidak perlu khawatir kalau praperadilan ini harus dikabulkan. Tujuan utama praperadilan ini adalah koreksi dan evaluasi untuk proses penegakan hukum yang berjalan," tandas Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan
-
Vivo X500 Resmi Meluncur September, Bawa Kamera 17EV dan Video 4K 240fps
-
'Superman' Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan Mendunia
-
Perbedaan Mesin Cuci 1 Tabung vs 2 Tabung, Mana yang Lebih Hemat Air dan Listrik?
-
Obsession Resmi Jadi Salah Satu Film Horor Tersukses Sepanjang Masa, Raih Pendapatan Rp8,8 Triliun
-
Alami Kolaps, Mantan Pemain Chelsea Meninggal Dunia di Lapangan
-
Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana
-
Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?
-
Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia