News / Nasional
Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:53 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa dua pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu.
  • Pemeriksaan tersebut mendalami pengelolaan keuangan, hasil penggeledahan rumah, dan pengadaan barang jasa.
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong sebelumnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Penyidik mendalami pengelolaan keuangan, uang yang ditemukan saat penggeledahan, hingga pengadaan barang dan jasa.

Dua saksi yang diperiksa pada Senin (24/8/2026) itu adalah Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya..

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Beti berfokus pada pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Selain pengelolaan keuangan, penyidik juga mengonfirmasi kepada Beti terkait sejumlah uang yang sebelumnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman saat penggeledahan.

Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya dimintai keterangan terkait hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumahnya. Penyidik juga mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

"Saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," katanya.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]

Uang Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca Juga: Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Hingga saat itu, lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap para saksi kini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran uang serta proses pengadaan barang dan jasa dalam perkara tersebut. (Antara)

Load More