News / Nasional
Senin, 24 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah delapan lokasi dan menyita berbagai dokumen terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.
  • KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari rektor, wakil rektor, pejabat akademik, dan tiga pihak swasta.
  • Para tersangka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam jalur mandiri untuk melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa pada Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian, penggeledahan juga dilanjutkan pada hari ini.

“Hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Budi, penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.

Budi mengungkapkan bahwa dalam dalam penggeledahan di Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran (SE) KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan,” ungkap Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).

Keenam tersangka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Geger Korupsi di Unsoed, Mahasiswa Tuntut Hapus Praktik 'Titipan' di Jalur Mandiri

Load More