- Komisi III DPR RI mengapresiasi penangkapan 72 tersangka karhutla di Sumatra dan Kalimantan pada Selasa, 25 Agustus 2026.
- Polri diminta memperluas penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual serta dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran tersebut.
- Pemerintah didorong mengevaluasi dan mencabut izin konsesi perusahaan yang terbukti terlibat dalam kerusakan lingkungan akibat karhutla.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
Namun, ia meminta penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan 72 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pembakaran.
Nyoman Parta mendorong Polri memperluas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan pembakaran.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Polri harus mengungkap sampai aktor intelektualnya,” ujar Nyoman Parta dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, karhutla memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari pencemaran udara dan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas ekonomi dan transportasi, hingga kerugian ekologis dan finansial.
Dalam skala besar, dampak asap lintas batas juga dapat memengaruhi hubungan regional maupun bilateral Indonesia dengan negara lain.
Nyoman Parta juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi.
Ia menyoroti temuan WALHI Nasional mengenai kebakaran berulang di wilayah konsesi berizin milik perusahaan.
Temuan tersebut, menurutnya harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa hubungan antara titik kebakaran, penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, serta kemungkinan keuntungan yang diperoleh dari pembakaran.
Baca Juga: Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut
“Kalau terbukti, pemerintah harus tegas menjerat dengan pidana korporasi. Terlebih KUHP baru telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi,” lanjutnya.
Ia menilai penegakan hukum terhadap karhutla harus naik kelas dengan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga perusahaan yang terbukti terlibat atau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Nyoman Parta menegaskan karhutla merupakan persoalan lama yang terus berulang dan menunjukkan masih adanya masalah yang belum diselesaikan.
Karena itu, kasus saat ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola serta pemberian izin konsesi kepada perusahaan.
“Terhadap korporasi yang terbukti melakukan, membiayai, atau membiarkan kerusakan lingkungan, izin konsesinya harus dievaluasi dan dapat dicabut,” pungkasnya
Menurut Nyoman Parta, langkah tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman dan penangkapan pelaku, tetapi benar-benar menyentuh aktor serta kepentingan yang berada di balik kebakaran.
Berita Terkait
-
Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut
-
Benarkah Tepung Ubi Bisa Padamkan Api? Penelitian Asing Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Walhi Kritik Menhut Raja Juli ke Kalteng: Jangan Cuma Gimmick Semprot Api, Mana Solusinya?
-
Karhutla Membara, Saham Sawit Melonjak: Kebetulan atau Pertanda?
-
Prabowo Klaim Karhutla di Kalimantan dan Sumatra Mulai Teratasi
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Sorot Temuan WALHI, Legislator PDIP Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Karhutla
-
Arti Kupu-Kupu Masuk Rumah di Malam Hari, Benarkah Sebuah Pertanda?
-
Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal
-
9 Cara Reapply Skin Tint di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup
-
Lepas Almamater dan Jaket, Mahasiswa hingga Ojol Gabung Massa Pati di Aksi 27 Agustus
-
Anime Destiny Unchain Online Diumumkan, Angkat Kisah Gamer Jadi Vampir
-
AMPB Persilakan Aparat Tangkap Perusuh di Aksi 27 Agustus: Pasti Bukan dari Kami
-
Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut
-
Benarkah Tepung Ubi Bisa Padamkan Api? Penelitian Asing Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Timnas Indonesia Masih Menunggu Trofi, Nguyen Quang Hai di Ambang Rekor Piala AFF