News / Nasional
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menghadapi massa peserta unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menemui demonstran di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Andre menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dialihkan ke Komisi III dengan target pengesahan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
  • Koordinator aksi Supriyono menuntut jaminan tertulis berupa berita acara serta meminta pimpinan DPR mundur jika kesepakatan gagal terealisasi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menghadapi massa peserta unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Andre mencoba memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tingkat parlemen.

"Yang dapat kami sampaikan, bahwa hari ini sudah diputuskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan di Komisi III," ujar Andre.

Namun, pernyataan politikus Partai Gerindra tersebut langsung disambut sorakan dan tudingan ketidakpercayaan dari peserta aksi yang memadati jalanan.

"Turun! Turun! Hoaks! Hoaks!" pekik mereka serempak.

Mendengar reaksi tersebut, Andre mencoba menenangkan massa dan meminta mereka menyimak penjelasan lebih lanjut mengenai pelibatan publik dalam proses legislasi.

"Dalam pembahasan tadi juga disampaikan bahwa teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan demi pembahasan," lanjutnya.

Andre kemudian menyebut tanggal yang diklaim sebagai batas waktu untuk merealisasikan aspirasi para demonstran.

"DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi teman-teman. Hari ini sampai diputus, 15 Desember 2026, aspirasi teman-teman akan kami laksanakan," tegasnya.

Baca Juga: Antisipasi Sajam dan Molotov! Polisi Periksa Acak Massa Demo DPR

Kendati telah memberikan tenggat waktu, massa aksi tetap tidak bergeming. Mereka justru kembali meneriakkan sanggahan.

"Hoaks! Hoaks! Hoaks!" sorak beberapa peserta aksi.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sekaligus inisiator aksi, Supriyono alias Botok, kemudian menuntut adanya jaminan tertulis agar kesepakatan tersebut tidak sekadar menjadi janji.

"Kami berharap, hari ini kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, jadi jelas," kata Botok.

Botok juga menekankan perlunya konsekuensi konkret apabila komitmen pengesahan undang-undang kembali mengalami kegagalan.

"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-Z, kami minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semuanya," tegasnya.

Load More